Berita Blora

Pemkab Blora Target Pendapatan dari Pajak Rp52,1 Miliar, Tertinggi Pajak Penerangan Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak - Pemkab Blora menargetkan pendapatan dari pungutan pajak pada 2022 senilai Rp52,1 miliar. Target dan realisasi tertinggi adalah dari pajak penerangan jalan.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak pada 2022 senilai Rp52,1 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPPKAD Melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Tulus Prasetyono di kantornya. 

Tulus menjelaskan, pendapatan itu merupakan total pajak dari sepuluh jenis pajak yang ditagih oleh BPPKAD Blora.

"Hingga Mei lalu, realisasi pendapatan dari sektor pajak itu sudah mencapai Rp25 Miliar," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022). 

Jenis pajak tersebut diantaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air tanah, minerba, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dijelaskannya, pajak penerangan jalan menjadi jenis pajak dengan target dan realisasi tertinggi. 

Yakni dengan target Rp22 miliar dan realisasinya sudah mencapai Rp10,48 miliar. 

”Pajak penerangan jalan diambilkan dari setiap pengguna listrik."

"Jadi sistemnya dari pelanggan membayarkan listrik setiap bulannya, nanti pajak kita ambil langsung ke PLN," jelas Tulus. 

Tulus memaparkan, angka pendapatan sektor pajak terbanyak kedua ada pada jenis PBB-P2. 

Pajak tersebut sebelumnya merupakan pajak pusat dan saat ini sudah dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten.

”Untuk penarikan pajak PBB kepada wajib pajak. Biasanya kami bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan."

"Tapi tidak semuanya seperti itu (Pembayaran dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan, red),” papar Tulus.

Menurutnya, kerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah agar para wajib pajak lebih mudah dalam hal pembayaran. 

Sebab dengan cara itu, para wajib pajak cukup membayarkan secara langsung saat pemerintah desa menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

”Kalau yang di kelurahan biasanya cukup diserahkan SPPT nya," ujarnya. 

"Untuk pembayaran diserahkan ke masing-masing wajib pajak. Bisa melalui Bank Jateng, BKK, dan lain-lain,” pungkasnya. (*)