TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Personel Polresta Solo mengamankan 15 suporter yang membawa miras di area luar Stadion Manahan Solo, Kamis (16/6/2022).
Oknum suporter PSS Sleman ini kedapatan membawa minuman keras saat hendak menyaksikan Turnamen Piala Presiden 2022 yakni partai Persita Tangerang vs PSS Sleman.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan suporter yang diamankan setelah Tim Sparta merazia pengunjung di luar stadion stadion.
Bahkan, ada seorang yang diduga suporter dengan kasat mata menawarkan atau menjual minuman keras di area luar stadion, tepatnya di Plaza Manahan.
Baca juga: IAIN Kudus dan Telkomsel Jalin Kerjasama Program Peningkatan Pendidikan Berkelanjutan
Baca juga: Rencana Kedatangan Jokowi, Stadion Kamal Djunaidi Diperbaiki, Ary: Sambut Kedatangan Presiden
Baca juga: Potret Bripka Irfan Penyidik Polresta Solo Bangun Rumah Belajar bagi Anak-anak di Nusukan Banjarsari
“Kami lihat beberapa suporter masuk area stadion Manahan dan kami lakukan razia. Dan benar ada suporter kedapatan membawa minuman keras," jelasnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Ade, akan melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada suporter yang kedapatan membawa minuman keras.
“Mereka akan kami proses tipiring hari ini juga untuk disidangkan di PN Surakarta sesuai jadwal,” ucapnya.
Ade mengimbau kepada suporter yang akan masuk stadion Manahan Solo agar tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk oleh panitia pelaksana.
Dia menjelaskan, barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Stadion Manahan yakni minuman kemasan botol, kemasan kotak, dan berakohol.
Baca juga: Bupati Kudus Hartopo Mencanangkan Desa Terban sebagai Desa Cantik, Ada Apa?
Baca juga: 22 Pedagang Ikuti Sosialisasi dan Penyerahan Aset Bangunan Kios Pasar Sido Makmur Blora
Baca juga: Tak Mau Terbebani, Gelandang PSIS Semarang Anggap Kemenangan besar Lawan Persita sebagai Motivasi
Selain itu juga minuman berwarna, makanan berminyak, berkuah, makanan bersaos, senjata tajam, flare, kembang api, petasan, senter, laser point, helm, rokok, korek, dan hewan peliharaan. (*)