Berita Semarang

Polisi Masih Selidiki Motif Pembunuhan Terhadap SR di Area Perkebunan PTPN IX Bringin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan di Mapolda Jateng

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng terus selidiki motif pelaku pembunuhan terhadap SR (51) Warga Kabupaten Temanggung yang ditemukan di area perkebunan PTPN IX Bringin Kabupaten Semarang, Minggu (1/5/2022) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan hasil penyelidikan pelaku tersebut menjual motor.

Namun dari hasil itu terdapat hasil yang tidak disampaikan.

"Hal inilah membuat pelaku membunuh korban," ujarnya, usai evaluasi hasil operasi candi 2022 di Gerbang Tol Kalikangkung Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Maskapai Wings Lakukan Penjajakan dengan Pemkab Blora, Lirik Penerbangan Jakarta-Cepu

Baca juga: Dapat Kuota Haji 13.776 Jemaah, Kemenag Jateng Bikin Persiapan Ekstra

Baca juga: Jembatan Kranjang Rampung Dikerjakan, Wali Kota Pekalongan: Mari Jaga Bersama Aset Daerah

Menurutnya, pelaku ditangkap di daerah Sragen. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan.

Pihaknya membenarkan bahwa barang bukti pisau untuk membunuh juga tertinggal

"Hasil peyelidikan didapatkan petunjuk orang yang berhubungan pertama dan terakhir dengan pelaku," ujar dia.

Ia menuturkan terkait kasus tersebut pihaknya belum memastikan apakah pembunuhan terencana atau tidak.

Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus pembunuhan itu.

"Yang jelas unsur pasal 338 dan 351 sudah terpenuhi. Kalau terencana masih kami lihat darimana pisaunya," tutur dia. (*)