TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu melakukan aksi bejatnya di gubuk sawah, Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.
Kepada polisi, TM sempat berdalih apa yang dilakukannya atas dasar mau sama mau.
Baca juga: Lavamong Bisa Jadi Rujukan Tempat Buka Puasa di Kudus, Tawarkan Menu Ramah di Kantong Pelajar
Baca juga: Jelang Ramadhan, Izzatul Islam di Getasan Semarang Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan
Ia mengaku telah membayar uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
Sehingga, menurut tersangka, tidak ada unsur paksaan.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari AI, bapak korban, pada 16 Maret 2022 lalu.
Pelapor mengadukan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, M (14).
AI dan M merupakan warga Kabupaten Cilacap yang merantau di Kabupaten Jepara.
Adapun kronologi kejadian, kata Rozi, saat itu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka.
Kemudian tersangka mengajak jalan korban.
"Dalam perjalanan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp50 ribu apabila korban mau diajak hubungan suami istri," beber Rozi, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Setelah korban diajak tersangka ke gubuk sawah.
Rozi menambahkan berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka tidak hanya melakukan bujuk rayu, tetapi juga melakukan ancaman dan paksaan kepada korban.
"Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di daerah Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 21 Maret 2022 lalu," imbuhnya.
Kepada tersangka, polisi menjerat TM dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Beraksi, 19 Lapak Liar di Arteri Yos Sudarso Dibongkar Habis
Baca juga: Rumah Zakat Targetkan Bantu 105 Ribu Warga yang Terdampak Pandemi Selama Ramadan
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (*)