Berita Semarang

Selama Ramadan, Diskotek dan Tempat Hiburan Lainnya di Semarang Boleh Buka, Ini Aturannya

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi: Polres Jepara berhasil menyita 170 botol miras saat razia di tempat hiburan di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membolehkan tempat hiburan tetap beroperasi selama Ramadan.

Hal itu sesuai surat edaran Wali Kota Semarang perihal pengaturan jam operasional usaha hiburan selama puasa dan hari raya Idulfitri yang dikeluarkan pada 31 Maret 2022. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, seluruh tempat hiburan baik di dalam maupun di luar hotel tutup mulai 1 - 2 April 2022.

Selanjutnya, selama bulan puasa seluruh tempat hiburan diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional. 

Diskotek, kelab malam, pub, karaoke, bar, dan billiar boleh beroperasi mulai pukul 17.00 - 24.00.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi di SMAN 1 Blora, Kabareskrim Polri Disambut Display Pasprastu dan Gelar Karya Siswa

Baca juga: Lavamong Bisa Jadi Rujukan Tempat Buka Puasa di Kudus, Tawarkan Menu Ramah di Kantong Pelajar

Sedangkan, panti pijat boleh beroperasi mulai pukul 17.00 - 22.00.

Pada Hari Raya Idulfitri atau Lebaran, seluruh tempat hiburan ditutup mulai 30 April - 5 Mei 2022. 

Selain pengaturan jam operasional tempat hiburan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat saling menghormati selama Ramadan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.

Petugas Satpol PP akan mengamankan aturan tersebut agar kondisi di Kota Semarang tetap kondusif selama Ramadan. 

"Yang tidak melaksanakan peraturan ini, Satpol PP akan melakukan penindakan, penyegelan, dan penutupan. Kami minta saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan," pinta Fajar, Jumat (1/4/2022). 

Menurutnya, diperbolehkannya tempat hiburan beroperasi selama Ramadan merupakan sebuah kelonggaran yang diberikan pemerintah agar roda perekonomian di Kota Semarang bisa tumbuh.

Selain tempat hiburan, Pemerintah Kota Semarang juga memperbolehkan masyarakat beraktivitas selama Ramadan.

Warung makan atau restoran tetap diperbolehkan buka pada siang hari mengingat tidak seluruh masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Hanya saja, Fajar berharap, warung makan yang buka pada siang hari diberi penutup sebagai bentuk menghormati warga yang berpuasa.

Warung makan juga tetap diperbolehkan buka selama jam sahur. 

"Silakan warung makan tetap buka diberi penutup. PKL yang jual makanan siang hari secara terbuka, kami minta ditutup dengan layar," jelasnya. 

Potensi keramaian saat ngabuburit, menurut Fajar, bisa saja terjadi.

Pemerintah tidak melarang adanya ngabuburit asalkan tetap memakai masker.

Dia juga memperbolehkan masyarakat membagi takjil dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan, Satpol PP pun berencana membagikan takjil selama empat kali selama Ramadan. 

Lebih lanjut, Satpol PP akan  menggencarkan yustisi pekerja seks komersial (PSK) dan penertiban aturan wali kota terkait pelaksanaan Ramadan.

Razia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) juga akan digencarkan mengingat sering kali banyak orang-orang yang memanfaatkan momentum Ramadan untuk meminta-minta di jalanan. 

"Kota Semarang sudah kondusif. Beberapa kali menggelar kegiatan antara lain Summit Kota Sehat, Dugderan, tidak ada masalah. Mudah-mudahan Ramadan berjalan lancar, masyarakat bisa beribadah dengan tenang," ucapnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memperbolehkan usaha warung makan buka saat waktu sahur.

"Warung-warung yang menyediakan sahur tidak memungkiri banyak masyarakat yang perlu makan di luar, tidak sempat masak. Boleh kita memperlonggar. Yang penting, masing-masing bisa memahami dan menyadari protokol kesehatan," jelas Hendi, sapaanya, Rabu (30/3/2022). 

Dia menekankan, seluruh masyarakat boleh berkegiatan selama mengedepankan dua hal yaitu protokol kesehatan dan vaksinasi.

Dia pun memperbolehkan kegiatan tarawih keliling (tarling) selama Ramadan.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Kita Genjot Vaksinasi Booster untuk Persiapan Ramadan

Baca juga: Lokasi Pemantauan Hilal di Jateng Ada 12 Titik Sore Ini, Berikut Daftarnya

Sedangkan, kegiatan berbuka bersama (bukber), dia menyarankan sebaiknya dihindari terlebihdahulu.

Namun, jika masyarakat ingin melakukan bukber, dia meminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan harus sudah divaksin. 

"Kalau bukber seyogyanya dihindari. Kalau ini harus dilakukan silakan tapi dengan protokol kesehatan dan vaksin," pintanya. (*)