Pilgub Jakarta 2024

Apa Instruksi Pimpinan yang Bikin Rido Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK? Riza: Pokoknya Demikian

Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono (Rido) Riza Patria menyebut perintah pimpinan KIM Plus gagalkan mereka ajukan gugatan Pilkada Jakarta ke MK.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Perintah pimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi penghalang tim hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perintah seperti apa dari pimpinan KIM Plus sehingga tim kuasa hukum Rido batal ajukan gugatan ke MK?

Ketua Timses RK-Suswono Ahmad Riza Patria, enggan membeber seperti apa perintah pimpinan KIM Plus sehingga menghalanginya mengajukan gugatan ke MK.

Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Prabowo dan Jokowi Diingatkan soal Netralitas, Pengamat Singgung Perpecahan

Baca juga: Ridwan Kamil Baru akan Cintai Persija dan The Jakmania Jika Sudah Jadi Gubernur Jakarta?

Padahal, tim hukum Rido, mengeklaim punya banyak bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta, sebagai bekal mengajukan gugatan ke MK.

Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyatakan bukti-bukti yang mereka kantongi sudah cukup.

Faizal Hafied, pun menegaskan persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK sudah rampung. 

Hanya, gagalnya Rido mengajukan gugatan bukan karena persoalan kurangnya bukti, melainkan memang karena adanya instruksi dari pimpihan.

"Persiapan sudah siap," katanya, saat dihubungi, Kamis, (12/12/2024).

Namun, saat itu, tim hukum masih menunggu arahan dari Ketua Timses RK-Suswono Ahmad Riza Patria.

Instruksi pimpinan

Riza Patria mengungkapkan, mereka batal melayangkan gugatan ke MK karena adanya arahan pimpinan.

"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Ia membenarkan bahwa segala persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK telah rampung. 

Namun, sebagai Ketua Timses yang memang ditunjuk oleh pimpinan pusat Koalisi KIM Plus, ia hanya bisa mengikuti arahan.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Makhamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta," ujar dia.

Usai adanya perintah itu, Riza langsung memerintahkan seluruh timnya untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK.

Punya bukti kuat

Riza Patria juga mempertegas, penyebab tidak jadinya menggugat ke MK bukan karena bukti yang kurang kuat.

"Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat?" ujar Riza.

Riza mempertegas, timnya tak akan sembarangan melayangkan gugatan apabila tidak memiliki bukti yang valid.

Sejauh ini, Riza mengaku, bukti-bukti yang dimiliki Timses RK-Suswono sudah cukup jika ingin melayangkan gugatan ke MK.

Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum RK-Suswono (Rido).

Oleh karena itu, mereka sebelumnya hendak menggugat ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.

"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).

Tim sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.

"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Instruksi Pimpinan Bikin Ridwan Kamil-Suswono "Balik Kanan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved