Hukum dan Kriminal

Tanah Kas Desa Gedongan Colomadu Karanganyar Diselewengkan, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kejari Karanganyar melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa di Desa Gedongan, Colomadu

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah 

TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa di Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan tanah kas desa yang dilakukan sejumlah oknum.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan pada Maret 2023 lalu.

"Kita ambil keterangan, pengumpulan data dan ditemukan perbuatan melawan hukum. Kemudian kita naikkan menjadi penyidikan. Penyidikan mulai minggu lalu," katanya kepada Tribunjateng.com usai pemusnahaan barang bukti di Kejari Karanganyar, Kamis (22/6/2023) siang.

Baca juga: Junior Manager Bisnis Perhutani Terjerat Hukum, Kejari Sragen Proses Adanya Dugaan Kegiatan Fiktif

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 saksi terkait kasus tersebut.

Selain itu penyidik juga melibatkan auditor dari pihak Inspektorat Karanganyar untuk menghitung kerugian negara akibat tindakan tersebut.

Gilang menerangkan, penyelewengan tersebut terkait sewa menyewa lahan.

Lanjutnya, uang sewa ternyata masuk kantong pribadi.

Padahal mestinya masuk kas Desa Gedongan

"Dalam waktu tidak lama, kita bisa tetapkan siapa saja tersangkanya," terangnya.

Pihaknya memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan penyelewengan tanah kas desa di Desa Gedongan di atas Rp 400 juta. (Ais).

 

 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved