Berita Nasional

FIX, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Alasan Pemerintah

-Pemerintah akhirnya menetapkan libur hari raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari. Satu hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jogja
ilustrasi hari libur di kalender 

TRIBUNMURIA.COM -Pemerintah akhirnya menetapkan libur hari raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari.  

Libur tiga hari Idul Adha itu, rinciannya, satu hari merupakan hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama.

Ketetapan tentang libur hari raya Idul Adha 1444 H ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Iya," kata Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).

Baca juga: SIMAK, Libur Cuti Bersama Idul Adha Bisa Jadi Tiga Hari, Mulai 28 Hingga 30 Juni 2023

Berikut rincian libur hari raya Idul Adha 1444 H

Rabu, 28 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Kamis, 29 Juni 2023: libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Jumat, 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Azwar Anas mengatakan keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Azwar Anas mengungkapkan, keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia punya lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.

“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata dia.

Azwar Anas mengakui, penambahan hari libur ini berangkat dari usulan Muhammadiyah.

Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, berbeda dengan pemerintah yang menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Kurban.

Menurutnya, jika hari Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka, Jumat (30/6/2023) akan menjadi hari “terjepit” antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.

Oleh karenanya, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lewat dua hari cuti bersama.

"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamis tetap libur nasional," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Idul Adha 1444 Hijriah Resmi 3 Hari, Ini Rinciannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved