Berita Nasional
FIX, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Alasan Pemerintah
-Pemerintah akhirnya menetapkan libur hari raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari. Satu hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama
TRIBUNMURIA.COM -Pemerintah akhirnya menetapkan libur hari raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari.
Libur tiga hari Idul Adha itu, rinciannya, satu hari merupakan hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama.
Ketetapan tentang libur hari raya Idul Adha 1444 H ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Iya," kata Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023).
Baca juga: SIMAK, Libur Cuti Bersama Idul Adha Bisa Jadi Tiga Hari, Mulai 28 Hingga 30 Juni 2023
Berikut rincian libur hari raya Idul Adha 1444 H:
Rabu, 28 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Kamis, 29 Juni 2023: libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Jumat, 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Azwar Anas mengatakan keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Azwar Anas mengungkapkan, keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia punya lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.
“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata dia.
Azwar Anas mengakui, penambahan hari libur ini berangkat dari usulan Muhammadiyah.
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, berbeda dengan pemerintah yang menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Kurban.
Menurutnya, jika hari Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka, Jumat (30/6/2023) akan menjadi hari “terjepit” antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.
Oleh karenanya, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lewat dua hari cuti bersama.
"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamis tetap libur nasional," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Idul Adha 1444 Hijriah Resmi 3 Hari, Ini Rinciannya"
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.