Kecelakaan Lalu Lintas

Sopir Dump Truk Timpa Mobil Agya di Ngaliyan Semarang Ditetapkan Tersangka, Polisi: Rem Blong

Sopir dump truk yang menabrak mobil Agya dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Muhammad Rozikin ditetapkan tersangka

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto Sopir Dump Truk Timpa Mobil Agya di Ngaliyan Semarang Ditetapkan Tersangka, Polisi: Rem Blong
Tribunmuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Proses evakuasi kecelakaan maut melibatkan truk Hino pengangkut tanah H1891DG yang  menimpa mobil Agya H1240FW di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Rabu (7/6/2023).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sopir dump truk yang menabrak mobil Agya dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Muhammad Rozikin (31) ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia juga langsung ditahan polisi lantaran truk pelat H1891DG yang dikemudikannya menimpa mobil Agya pelat H1240FW hingga menyebabkan tiga  orang meninggal dunia, Rabu (7/6/2023). 

Dua korban tewas di lokasi dan satu korban lainnya meninggal dunia selepas mendapatkan perawatan di rumah sakit, Kamis (8/7/2023).

"Sudah kami tahan, (sejak Jumat (9/6/2023)," ucap Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Sabtu (10/6/2023).

Polisi menyebut, Kecelakaan disebabkan adanya rem blong sehingga sopir tak mampu mengendalikan laju kendaraan.

Sewaktu dikonfirmasi terkait kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL), Yunaldi tidak memberikan jawaban.

"Diduga rem tidak berfungsi dengan maksimal," katanya.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Dump Truk Vs Agya di Ngaliyan Bertambah, Total 3 Orang

Baca juga: Ayah Korban Meninggal Kecelakaan Dump Truk Vs Agya di Ngaliyan: Juli Besok Anak Saya Ultah ke-11

Baca juga: Evakuasi Bocah Penumpang Agya yang Terhimpit Dump Truk di Semarang Dramatis, Butuh Waktu 3 Jam

Begitupun ketika dikonfirmasi terkait pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"(Untuk pasal) ke penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, meski Pemkot sudah mengeluarkan aturan terkait jam larangan melintas bagi kendaraan berat dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton, polisi masih akan melakukan tinjauan kembali terhadap aturan tersebut.

"Jam larangan ini yang kita lihat secara komperhensif ya karena memang kawasan di situ boleh atau tidak tergantung rambu yang ada di situ," kata Yunaldi, Kamis (8/6/2023).

"Jalur tersebut sudah ada aturan pelarangan kenapa masih ada truk lewat berarti kemungkinan ada kongkalikong," sambung Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, kecelakaan  berulang terjadi diakibatkan tidak tegasnya aparat kepolisian dalam menindak kendaraan berat yang melintas.

Dengan aturan tersebut sebenarnya aparat tinggal mengeksekusinya tetapi tidak dilakukan. Artinya, ada pembiaran yang dilakukan aparat.

"Apakah ada semacam permainan sehingga truk-truk besar tetap dapat melintasi kawasan tersebut?," tuturnya.

Djoko mengaku, sudah jengah terhadap kondisi Jalan Prof Hamka yang seringkali dilewati kendaraan berat saat jam ramai.

Kondisi itu sudah acapkali terjadi tetapi tidak ada tindakan apapun dari aparat terkait.

"Saya sering lewat situ, polisi tidak bertindak tegas, apa masyarakat perlu yang menghentikan truk? kan tidak mungkin," jelasnya.

Ia meyakini ketika aturan jam larangan melintas dipatuhi dampaknya akan mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Sebab, ketika malam hari kondisi jalan sepi.

"Sebenarnya tinggal ikuti aturan saja, jangan melintas di jam larangan," paparnya.

Hanya saja, aturan itu tak digubris oleh para pengusaha.

Djoko mengatakan, para pengusaha baik sebagai pemilik truk maupun isi muatan truk harus ikut bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Ia meminta, dalam persoalan ini jangan hanya sopir yang disalahkan karena mereka hanya bekerja, pemilik seharusnya  ikut dikenai sanski hukum.

"Pengusahanya serakah, jangan hanya sopir dan masyarakat yang jadi korban, kasihan mereka," cetusnya. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved