Berita Kota Semarang

Makanan Ini Mengandung Boraks dan Formalin, Warga Diimbau Hati-Hati Jajan di Sekolah dan Pasar

Anak-anak sekolah diimbau berhati-hati saat membeli jajan pada penjual keliling. Sebab banyak makanan mengandung formalin yang dijual bebas.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Dishanpan Kota Semarang 
Dishanpan Kota Semarang melakukan pemantauan kualitas makanan di Pasar Ngemplak Simongan 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Anak-anak sekolah diimbau berhati-hati saat membeli jajan pada penjual keliling di sekitar sekolah. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, tim menemukan adanya makanan mengandung boraks saat melakukan kegiatan Pemantauan Kualitas Pangan dengan Melibatkan Elemen untuk Warga Semarang (Mata Dewa). 

"Jumat lalu, kami melakukan kegiatan pemantauan di pedagang keliling sekitar SDN Manyaran 01, ditemukan gendar yang mengandung positif boraks," beber Bambang, Senin (22/5/2023). 

Tak hanya menyasar pedagang keliling, Dishanpan juga memeriksa kualitas pangan di kantin sekolah tersebut. Namun, sejauh pemantauan, tidak ada temuan. 

Tidak hanya di sekolah, masyarakat juga diimbau berhati-hati saat berbelanja di pasar. Temuan Dishanpan di Pasar Ngemplak Simongan, ditemukan ditemukan mie basah mengandung formalin dan boraks serta gendar mengandung boraks. 

Ada pula ikan jambal, teri asin, dan nasi teri yang termasuk bahan makanan mengandung formalin

"Ada sebagian pangan olahan yang usianya lebih dari tujuh hari, tidak ada izin PIRT. Kemudian, masih ada pangan olahan terdapat cemaran fisik," tambahnya.

Baca juga: Dinkes Kota Semarang: Mie Basah Kerap Mengandung Formalin dan Zat Berbahaya Lainnya

 Bambang memaparkan, pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, sebagian masyarakat belum menyadari pentingnya mengkonsumsi pangan yang aman yang akan berdampak pada kesehatan, praktik higiene sanitasi sepanjang rantai pangan masih belum terpenuhi dengan baik. 

Di samping itu, sebagian pelaku usaha pangan belum menyadari pentingnya registrasi pangan dan izin edar. 

"Kemudahan pelaku usaha atau penjual pangan olahan yang dapat langsung berjualan tanpa berizin menjadikan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di dalam upaya pembinaan dan pengawasan," paparnya. 

Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Semarang berkewajiban menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.

Baca juga: Petugas Gabungan Sidak Pasar Kunduran, DKK temukan Formalin dan Pewarna Rhodamin B

Pihaknya ingin mewujudkan kondisi masyarakat dan lingkungannya yang bersih, sehat, aman dan nyaman dalam mengoptimalkan keamanan pangan baik dalam keluarga dan masyarakat.

"Tentunya, kami perlu  melibatkan elemen-elemen masyarakat tidak hanya pemerintahan sehingga harapannya permasalahan keamanan pangan di Kota Semarang dapat teratasi," ucapnya. 

Melalui program Mata Dewa dan tersedianya mobil laboratorium keamanan pangan, dia berharap, masyarakat bisa memilih menu beragam, bergizi seimbang dan aman, baik pangan olahan maupun pangan segar baik pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH), dan pangan segar asal ikan (PSAI). 

"Aman dalam hal ini adalah terhindari dari  cemaran kimia seperti pestisida dan bahan berbahaya misalnya formalin, boraks, rodhamin B, methanyl yellow, biologi dan fisik," sebutnya. (eyf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved