Berita Hoaks

Gubernur Lampung Ditetapkan Tersangka oleh KPK Adalah Hoaks

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinarasikan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam oleh KPK

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Tangkapan layar informasi hoaks, Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK 

TRIBUNMURIA.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinarasikan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi itu ditulis di sebuah konten di Facebook. Apakah info tersebut benar dan bisa dipertanggungjawabkan?

Berikut narasi yang dibagikan: MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG DIJADIKAN TERS4NGK4 OLEH KPK. Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 35 detik yang telah ditonton lebih dari 198.000 kali sejak diunggah.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turun langsung melihat jalan rusak di wilayah Lampung yang belakangan viral di media sosial," demikian petikan narasi yang dibacakan narator video.

Setelah disimak hingga tuntas, narasi yang dibacakan narator tidak memuat informasi apa pun tentang penetapan tersangka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan Jalan Rusak Terbanyak, Lampung yang Disorot Bima Tempati Nomor Ini

Baca juga: Begini Kondisi Jalan di Lampung Saat Dikunjungi Jokowi, Berlubang dan Aspal Mengelupas

Baca juga: Gubernur Lampung Tuding Kendaraan Tonase Berat Pemicu Utama Kerusakan Jalan

Narator membacakan artikel AyoCirebon.com, 5 Mei 2023, berjudul "Warganet Senang dengan Cara Jokowi Permalukan Gubernur Lampung". Artikel itu membahas komentar-komentar warganet di media sosial soal kunjungan Presiden Joko Widodo ke Lampung untuk meninjau jalan-jalan yang rusak.

Sejauh ini, belum ada pemeriksaan terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meski sempat muncul desakan agar dia diperiksa KPK. Dilansir Kompas.com, KPK diminta memeriksa Pemerintah Provinsi Lampung buntut kritik yang disuarakan TikToker Bima Yudho Saputro terhadap infrastruktur daerah tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pemerintah Lampung bukan kali pertama berurusan dengan KPK. Bahkan, pimpinan daerah di Lampung sudah lima kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat kepemimpinan Agus Rahardjo.

"Kita tahu Lampung pernah diperiksa oleh KPK akibat dugaan korupsi dan sepertinya tidak mengubah situasi," ujar Julius, seperti diberitakan Kompas.com, 17 April 2023.

"Artinya apa? Tanda bahaya ini harus ditangkap oleh KPK untuk memeriksa lebih detil," katanya lagi.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengklaim Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK adalah hoaks.

Setelah disimak hingga tuntas, narasi yang dibacakan narator tidak memuat informasi apa pun tentang penetapan Arinal sebagai tersangka.

Narator membacakan artikel yang membahas komentar-komentar warganet dalam menanggapi kunjungan Presiden Joko Widodo ke Lampung untuk meninjau jalan-jalan yang rusak.

Belum ada pemeriksaan terhadap Arinal, meski sempat muncul desakan agar dia diperiksa KPK setelah Pemerintah Provinsi Lampung dikritik pengguna TikTok, Bima Yudho Saputro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Gubernur Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved