Berita Blora
Polisi Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya Blora, Ini Tiga Alasannya
Kereta kelinci alias mobil odong-odong di Blora resmi dilarang beroperasi di jalan raya. Ada tiga faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kereta kelinci alias mobil odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya Blora.
Kapolres Blora melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Taufiq Suni mengatakan ada tiga faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci ini beroperasi.
"Karena tidak memiliki standar keamanan. Lalu, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang. Dan kendaraan tersebut tidak memenuhi standar kendaraan," jelas Ipda Taufiq Suni kepada tribunmuria.com, Jumat (5/5/2023).
‘’Sudah dijelaskan melalui UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaaran dan izin trayek,’’ terangnya.
Baca juga: Video Puluhan Sopir Dan Pengusaha Angkutan Umum Pati Minta Pemerintah Tegas Tertibkan Kereta Kelinci
Baca juga: Ajak Bupati Blora Naik Odong-odong, Karang Taruna Diharapkan Terus Memberi Manfaat
Sebelumnya, terjadi insiden kereta kelinci yang mengangkut sekitar 30 orang, terperosok keluar sisi jalan di area Bukit Serut, Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis sore lalu (4/5/2023).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan sebagian penumpangnya luka-luka.
Diketahui, 2 dari 4 orang luka berat yang hingga saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Dr. R Soetijono Blora.
Seiring kejadian ini, kereta kelinci dilarang beroperasi di Jalan Raya Blora oleh Polres setempat. (kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tresakkashadssad.jpg)