Berita Banyumas

Warga Banyumas Dilarang Bunyikan Petasan Saat Malam Lebaran, Tapi Diperbolehkan Takbir Keliling

Bupati Banyumas, Achmad Husein melarang menyalakan petasan pada saat malam takbiran. Tapi waga dipersilakan menggelar kegiatan takbir keliling

Tribunmuria.com/Permata Putra Sejati
Bupati Banyumas, Achmad Husein saat ditemui di Pendopo Si Panji, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein melarang menyalakan petasan pada saat malam takbiran.

Bupati telah menginstruksikan kepada seluruh camat dan kades agar melakukan sweeping.

"Petasan dilarang baik dinyalakan atau diperjualbelikan. Sehingga saya minta kepada seluruh teman teman camat dan kepala desa agar sweeping," kata Achmad Husein, Kamis (13/4/2023).

Jika ada warga yang membuat petasan di Banyumas maka nanti akan dicek terkait legalitasnya.

"Dan hampir di Banyumas tidak ada legalitas membuat petasan. Kalau ditemui ilegal maka harus ditutup saat itu juga," tegasnya.

Achmad Husein mengatakan soal penjualan petasan sebenarnya ada batasannya.

"Misal dibawah 2 inch maka itu tidak papa. yang tidak boleh adalah lebih dari 2 inch, karena penjual petasan juga ada legalitasnya," terangnya.

Baca juga: Takbir Keliling di Pati Dilarang, Polsek Sukolilo Sita Ogoh-Ogoh yang Sudah Dibuat Warga

Baca juga: Gegana Polda Jateng Musnahkah Puluhan Kilogram Bubuk Petasan di Wonosobo

Soal keramaian malam takbir bupati mengatakan kalau soal kembang api biasa masih boleh.

Takbir keliling juga tak dilarang.

Hal ini adalah sebagai langkah nyata supaya tidak ada kecelakaan akibat menyalakan petasan.

"Dulu waktu saya kecil tiap tahun selalu ada kecelakaan akibatnya luka-luka menyalakan petasan. Bahkan ada tetangga saya yang gendang telinga pecah, tapi tidak kapok tahun berikutnya bikin lagi dan tidak kapok," imbuhnya. (jti)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved