Berita Nasional

Anas Urbaningrum Akhirnya Bebas dari Bui, Bebas Bersyarat Selama 3 Bulan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023). 

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014). Anas didakwa ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. 

TRIBUNMURIA.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Selasa (11/4/2023). 

Anas Urbaningrum bebas bersyarat selama 3 bulan ke depan dalam masa cuti menjelang bebas. 

Ia juga wajib lapor selama tiga bulan mendatang.

Sebelumnya Anas sebelumnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bebasnya Anas diantar langsung Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri.  

“Alhamdulillah hari ini 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya kalapas, pak kadivpas, beliau pernah jadi kepala sekolah di sini.  Saya dapat berdiri di tempat ini untuk mengikuti program yang tadi disampaikan pak kalapas yakni cuti menjelang bebas untuk 3 bulan ke depan,” kata Anas Urbaningrum.

Baca juga: Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas April Ini, KNPI dan Kader HMI Jemput di Sukamiskin

Sejumlah sahabat Anas Urbaningrum menyambut kebebasan mantan orang dekat SBY ini.

Beberapa di antaranya Saan Mustofa, hingga Gede Pasek. 

Anas Urbaningrum pun berterima kasih pada jajaran Lapas Sukamiskin.

“Saya terima kasih tak terhingga ke pak kalapas dan jajaran yang selama ini sudah istilahnya membina saya dan kami semua di dalam sampai pada masing-masing titik bebas atau merdeka,” ujarnya. 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved