Sepakbola

Wallace Costa, Mantan Kapten PSIS Semarang, Dideportasi dari Indonesia, Ini Alasannya

Eks kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Alves dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.

Dok PSIS Semarang
Kapten PSIS Semarang Wallace Costa Alves menjadi pahlawan timnya usai mencatatkan dua gol untuk mengejar ketinggalan skor 3-1 Persita Tangerang hingga akhirnya kedudukan akhir menjadi 3-3 pada laga lanjutan BRI Liga 1 pekan ke 32 di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Minggu (20/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG- Eks kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Alves dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.

Alasan Wallace Costa terpaksa dideportasi oleh karena tak ada biaya kembali ke Brasil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan Wallace Costa dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (6/04/2023) dini hari.

“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” jelas Denny Dikutip dari website imigrasi.go.id.

Seperti diketahui, Wallace Costa saat ini berstatus tanpa klub usai berpisah dengan PSIS di akhir musim 2021/2022.

Wallace Costa merupakan kapten tim Mahesa Jenar sejak bergabung pada musim 2019 silam.

Wallace Costa dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil.

Baca juga: BREAKING NEWS: PSIS Semarang Resmi Berpisah dengan Kapten Tim Wallace Costa Alves

Baca juga: Pemain Asing Persebaya Dirumorkan ke PSIS Semarang, Singkirkan Wallace Costa?

Baca juga: Kapten PSIS Musim Lalu, Wallace Costa Gagal Bawa Tim Lolos ke Semifinal Tarkam di Kab Semarang

Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil,” ujar Denny.

Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, Wallace Costa dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.
 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved