Berita Blora
Warga Blora dan Rembang Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,7 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Blora membekuk dua pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BANJARNEGARA - Satresnarkoba Polres Blora membekuk dua pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,7 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut kemudian petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan di lapangan.
Kecurigaan petugas mengarah ke pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Ahmad Yani tepatnya traffic light Pertigaan Kejaksaan Negeri turut wilayah Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora Kota.
Saat itu, pemuda tersebut mengendarai satu unit sepeda montor Yamaha Bison yang dimodif kendaraan trail warna hitam merah tanpa plat nomor.
"Petugas langsung mengamankan pemuda itu. Setelah digeledah ternyata membawa narkoba jenis sabu," kata AKP Edi Santosa kepada tribunmuria.com di Mapolres Blora, Selasa (4/4/2023).
Pemuda itu diketahui berinisial FR warga Desa Sitirejo Blora.
"Dari tersangka ini, kami berhasil mengamankan sabu dengan total berat kurang lebih 1,7 gram," beber AKP Edi Santosa.
Baca juga: Suami Istri Jadi Bandar Narkoba, Aset Rp8,5 Miliar Disita dan Dijerat TPPU untuk Pemiskinan
Baca juga: Anggota Polda Jateng yang Mengamuk dan Rusak Mobil Merah di Kendal Ternyata Positif Narkoba
Barang haram itu ditemukan polisi saat menggeledah FR. Barang bukti itu berupa 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil.
Beserta 4 plastik klip kosong yang semuanya dibungkus dalam plastik klip warna bening ukuran sedang. Bungkusaan itu masih dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang dan lag ban warna hitam dan dimasukan kedalam bekas rokok.
Petugas Satresnarkoba Polres Blora lantas mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya petugas membekuk PR warga Desa Kajar, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
PR ditangkap di pinggir Jalan depan Ruko Agen Travel AB Trans tepatnya di Jalan Cendana Kelurahan Beran Blora.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," tandasnya. (kim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tosa-meng.jpg)