Berita Nasional
Ayah David Tarik Pemberian Maaf untuk Mario Dandy Cs, Jo Khawatir Itu Jadi Celah Meringankan
Jonathan Latumahina tak sudi maaf yang diberikannya jadi celah meringankan hukuman bagi Mario Dandy Cs, ayah David menarik maaf yang diberikan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina tak sudi maaf yang diberikannya menjadi celah meringankan hukuman bagi tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya, David Ozora (17).
Ketiga tersangka penganiayaan terhadap David adalah Mario Dandy Satrio (20) -anak bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Tirasambodo-, Shane Lukas (19), dan AGH (15).
Karena itu, Jo -sapaan karib Jonathan Latumahina- menarik maaf yang telah diberikan kepada para tersangka.

Pernyataan penarikan pemberiaan maaf terhadap ketiga pelaku penganiayaan terhadap David, disampaikan Jo secara terbuka di berbagai platform media sosial miliknya.
"Di hari ke-30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya beberapa waktu lalu untuk meringankan mereka kelak."
"Jadi saya tarik ucapan (maaf) itu," ujar Jonathan melalui akun pribadi Twitter, Kamis (23/3/2023).
Selain khawatir pemberian maafnya dimanfaatkan Mario dkk saat proses persidangan, Jonathan juga mempertimbangkan kondisi D yang masih berjuang untuk pulih.
Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dengan memberikan maaf kepada para pelaku.
Baca juga: Kontroversi Kajati DKI Tawarkan Perdamaian ke Keluarga David, Reaksi Mahfud: Ini Berat, Tak Bisa!
Baca juga: Gerah Namanya Diseret dalam Kasus Penganiayaan David, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi
Baca juga: Kejagung Redam Kontroversi Tawaran Damai Kajati DKI Jakarta: Mario Cs Keji, Tak Layak Dapat RJ
Maaf, kata Jonathan, hanya bisa diberikan oleh Tuhan.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun."
"Mintalah pada tuhan kalian untuk pengampunan itu," tegas dia.
Jonathan sebelumnya pernah terang-terangan memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak.
Pemberian maaf itu terlontar pada 22 Februari 2023.
Saat itu, Jonathan mengaku memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan sang anak karena D yang merupakan seorang pemaaf.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan."
"Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir."
"Kami punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini D belum siuman," cuit Jonathan di akun Twitter-nya.
Selain di Twitter, Jo juga mengunggah pesan serupa di akun Facebook miliknya.
Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario mengaku marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
AG kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Khawatir Ringankan Hukuman Mario Dandy dkk, Ayah D Tarik Pemberian Maafnya
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.