Mutilasi di Kaliurang

Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari Akui Dililit Utang 3 Aplikasi Pinjol

Pelaku mutilasi perempuan berinisial A (34) di Sleman, nekat melakukan pembunuhan karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

|
istimewa
Kolase: korban mutilasi Ayu Indraswari (kiri) dan pelaku mutilasi (kanan). 

TRIBUNMURIA.COM - Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolda DIY, Sleman pada Rabu (22/3), Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan bahwa pelaku mutilasi perempuan berinisial Ayu Indraswari (34) di Sleman, nekat melakukan pembunuhan karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari pelaku pria berinisial HP (24), yang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) kemarin.

"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari 3 aplikasi senilai Rp8 juta," kata Nuredy.

Baca juga: Alur Lengkap Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang

Pelaku telah mengenal Ayu Indraswari sejak November 2022 silam setelah keduanya berkenalan via Facebook.

Dari tangan korbannya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua handphone, satu di antaranya telah ia jual seharga Rp600 ribu.

Motif pembunuhan pelaku ini diperkuat dengan sepucuk surat yang ditinggalkannya di kamar mesnya daerah Ngemplak, Sleman.

Selain menyesal, HP juga menulis alasan nekat berbuat demikian lantaran terlilit utang.

Demi menghilangkan jejak perbuatannya, pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk dibuang ke septic tank kamar wisma.

Berdasarkan hasil autopsi kepolisian, korban dipotong menjadi tiga bagian dan 62 potongan berukuran kecil dan sedang.

"Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP," imbuh Nuredy.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kemudian memutuskan untuk kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.

Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, kemudian ponsel milik Ayu Indraswari, serta beberapa senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah mati atau seumur hidup.

Peristiwa ini pertama kali diberitakan ketika sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma di daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta pada Minggu (19/3/2023).

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved