Gubernur Bali Bakal Terapkan Aturan Turis Asing Dilarang Sewa Motor
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan bahwa turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor di pulau tersebut, lantaran sering melakukan pelanggaran
TRIBUNMURIA.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan bahwa turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor di pulau tersebut.
Larangan ini akan diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Pada konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali pada hari Minggu (12/3/2023), Koster mengatakan sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pariwisata Bali.
"Jadi wisatawan harus bepergian, berjalan, menggunakan kendaraan dari agen perjalanan. Tidak lagi diizinkan menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain yang bukan dari agen perjalanan," kata Wayan Koster.
Koster juga menyebutkan bahwa dengan aturan ini, wisatawan asing tidak akan bisa lagi meminjam atau menyewa sepeda motor.
"Jadi meminjam atau menyewa sepeda motor tidak lagi diizinkan," ujarnya.
Koster juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melarang semua jenis bisnis yang dilakukan oleh wisatawan asing di Bali.
"Ketika visa mereka bukan untuk bekerja, tetapi untuk pariwisata. Mereka tidak diizinkan melakukan kegiatan bisnis di Provinsi Bali," kata Koster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/turis-naik-motor-di-bali.jpg)