Berita Nasional
Kepala LKPP Hendi Temui Mantan Kapolri Tito Karnavian, Apa yang DIbahas?
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi (Hendi) menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi (Hendi) menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hendi temui mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian di Kantor Mendagri, untuk melaporkan progress belanja APBN/APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik Lokal.
Hal ini sejalan dengan tindak lanjut LKPP atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menargetkan peningkatan belanja APBN/APBD pada tahun 2023 melalui Katalog Elektronik dan penguatan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Kepala LKPP mengatakan untuk mendorong hal tersebut, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) diharapkan dapat segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di masing-masing instansinya pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Namun data LKPP menunjukkan hingga tanggal 20 Februari 2023, dari 542 Pemerintah Daerah, terdapat 37 Pemda yang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam SIRUP.
“Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan, ungkapan ini menunjukkan pentingnya perencanaan dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa."
"Pengadaan harus dimulai dengan perencanaan dan strategi yang baik sehingga kebutuhan serta metode pengadaan yang tepat dapat teridentifikasi sejak awal,” kata Hendi.
Lebih lanjut Kepala LKPP mengatakan melalui RUP, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan efekif, serta bertujuan untuk menciptakan keterbukaan informasi publik sebagai acuan bagi para pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Maka dari itu, peluang usaha bagi para pelaku usaha dalam negeri akan terbuka luas dan kompetitif. (*)
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.