Berita Jateng

Selain Penanganan Traumatik, Korban Sodomi di Batang Dapat Bantuan dari Kemensos

23 korban sodomi di Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang juga mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DINA INDRIANI
Kepala Dinsos Batang, Joko Tetuko 

TRIBUNMURIA.COM,BATANG - Tidak hanya mendapatkan bantuan penanganan traumatik dari sisi psikologis, 23 korban sodomi di Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang juga mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi.

Bantuan tersebut disalurkan langsung Kementerian Sosial melalui Balai Besar Kartini Temanggung. 

"Bantuannya tidak berupa uang tetapi peralatan pendukung usaha atau modal kerja, seperti usaha laundry, lemari es, etalase dagangan, dan lainnya sesuai keinginan keluarga korban," tutur Kepala Dinsos Kabupaten Batang, Joko Tetuko, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Jasad Bayi Mungil Ditemukan di Area Makam Genuk, Warga: Dimasukkan Kresek, Ditaruh di Samping Nisan

Di sisi lain Joko menyesalkan ada beberapa korban yang melapor belakangan. 

Sehingga mereka belum bisa mendapatkan bantuan serupa, karena terkendala pengajuan.

"Harapannya korban susulan juga bisa mendapatkan bantuan, karena bantuan diberikan tidak hanya sekadar untuk hari ini, tetapi juga memperbaiki ekonomi keluarga untuk masa depannya," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Joko,  untuk penanganan psikologis korban telah didatangkan psikolog untuk menghilangkan trauma pada anak.

"Mereka diajak bersenang-senang. Selain itu, anak-anak juga diberikan bantuan peralatan sekolah agar lebih giat dan fokus kembali belajar," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,  oknum guru ngaji yang juga pelatih rebana, Muslihuddin melakukan sodomi terhadap anak didiknya.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan ada susulan satu korban sodomi yang melakukan pelaporan ke Polres Batang.

"Iya ada lagi yang melapor, saat ini jumlahnya yang resmi melapor mencapai 22 orang," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Kemungkinan angka tersebut masih bisa bertambah, lantaran masih banyak yang belum melapor.

Untuk itu, pihaknya juga akan terus menelusuri jumlah korban yang ternyata tidak hanya di Kelurahan Proyonanggan Utara.

Baca juga: Kolong Flyover Pelabuhan Tanjung Emas akan Dibangun Taman Sepanjang 1 Km, Lapak PKL Digusur

Diketahui, korban tersebar di tiga kelurahan yaitu Proyonanggan Tengah, Proyonanggan Utara dan Karangasem Selatan. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP  Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

Di sisi lain, Polres Batang juga tengah mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri, hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016. 

"Hingga saat ini kami masih mendalami peraturan tersebut, apakah ada spesifikasi khusus agar bisa diterapkan atau tidak," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved