Berita Jateng
Ada Layanan Identitas Kependudukan Digital, Cara Mengisinya Mudah, Unduh di Aplikasi IKD
Masyarakat Kota Pekalongan diajak untuk beralih dan aktivasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, mengajak seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk beralih dan aktivasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi maupun mengakses pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengungkapkan, persyaratan untuk mendaftar di aplikasi IKD mudah yakni harus sudah memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis android, internet dan dapat mengoperasikan gawai.
Sedangkan cara mendapatkannya juga mudah, yakni cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore.
Baca juga: Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp70 Juta di Bawah Jok Mobil, Kini Tak Berkutik Diciduk Polisi
"Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital merupakan aplikasi PPID Kemendagri yang dapat didownload pada smartphone. Seperti diketahui KTP Digital bisa terintegrasi dengan Kartu Vaksin, NPWP, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, BPJS, dan lainnya, sehingga bisa memudahkan kebutuhan administrasi serta terjamin keamanan datanya," kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, Senin (30/1/2023).
Hariyadi menegaskan, masyarakat umum saat ini sudah bisa melakukan registrasi KTP digital, baik di kantor Dindukcapil maupun di kantor kecamatan terdekat dengan membawa smartphone android, nomor handphone aktif, email, dan KTP elektronik.
"Cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore. Kemudian, buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel."
"Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," tegasnya.
Hariyadi menambahkan, setelah semua data sesuai, selanjutnya masuk ke tahap scan QR Code.
Untuk mendapatkan kodenya, pendaftar akan diminta datang ke kantor kecamatan terdekat atau Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan. Setelah itu, dilakukan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail.
Pihaknya mengajak masyarakat, untuk membuat IKD karena nantinya akan mengantikan KTP fisik dengan jangka waktu yang lama.
"Dengan adanya aplikasi IKD segalanya akan lebih mudah daripada menggunakan identitas fisik KTP-el. Lalu,bukan hanya pelayanan yang semakin mudah, tetapi pemkot juga semakin tepat sasaran dalam memberikan bantuan kepada warganya," tambahnya. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.