Berita Jateng
Cemburu Jadi Pemicu Didi Yulianto Bunuh Pacar di Hotel Purwokerto
Pelaku pembunuhan wanita di Hotel Purwokerto akhirnya berhasil ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (5/1/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Pelaku pembunuhan wanita di Hotel Purwokerto akhirnya berhasil ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (5/1/2022).
Pelaku adalah Didi Yulianto (35) alias Ronni, warga Purwokerto Selatan yang ditangkap sekira pukul 04.00 WIB.
Ia ditangkap di rumah temannya yang sesama mantan napi.
Pelaku diketahui merupakan kasus residivis yang sama yaitu pernah melakukan pembunuhan pada 2012 silam dengan masa hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku sudah bebas kurang lebih 3 tahun yang lalu pada 2020.
Baca juga: Tanggul Darurat Sungai SWD Jebol, 1001 KK di Desa Dorang Jepara Terdampak Banjir
Berdasarkan proses penyelidikan ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
TKP pertama bermula di salah satu tempat karaokean di Purwokerto, yaitu korban mengalami pemukulan dan penganiayaan.
Kemudian TKP kedua adalah di dekat Terminal Bulupitu Purwokerto juga mengalami penganiayaan.
Terakhir adalah di TKP Hotel Erlangga 2 Purwokerto yang menjadi penemuan mayat korban.
Di Hotel Erlangga itulah pelaku menghabisi korban hingga akhirnya tewas.
Adapun status antara korban dan pelaku adalah berpacaran kurang lebih sudah selama 2 tahun.
Dalam proses penangkapannya pelaku dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena mencoba melarikan diri.
"Korban sempat dipukuli dengan paving block hingga membuat terjatuh dan lemas.
Motif awalnya adalah cemburu karena korban mempunyai pacar lain.
Pada korban juga ditemukan lebam mayat, terutama di bagian mata dan kaki, terkait benda tajam belum kita temukan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada TribunMuria.com.
Pada 2012 pelaku juga melakukan kejahatan yang sama yaitu pembunuhan di Wilayah Purwokerto Timur.
Korban adalah seorang pemandu lagu di salah satu karaoke di Purwokerto.
Identitas korban bernama Indah Dita Cahyani (25), warga Desa Tangkisan RT 1 RW 5, Kecamatan Mrebet.
Informasi yang didapatkan korban dimakamkan di Pemakaman Pejaten, Desa Tangkisan, Mrebet.
Korban sudah lama meninggalkan Desa Tangkisan, dengan alasan bekerja.
Korban tinggal berpindah-pindah kadang di Purbalingga dan Purwokerto.
Sebelumnya sempat diberitakan kasus pembunuhan tersebut terungkap pada Selasa (3/1/2022)
Kronologi bermula pada 02.00 WIB pagi pelaku dan korban check in hotel.
Baca juga: Satu Rumah di Blora Ludes Diamuk Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
"Hotel check in pukul 02.00 WIB, kemudian pukul 03.00 WIB pergi meninggalkan lokasi dan pukul 16.30 jasad korban ditemukan.
Korban mati lemas. Terkait pembunuhan ada dugaan direncanakan," kata Kasatreskrim.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 jo 338 terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/51-hotel.jpg)