Berita Jateng
Juragan Telur di Bandar Batang Jadi Sasaran Perampok, Pelaku Komplotan Lampung Kini Dibekuk
Komplotan perampok asal Lampung diduga telah melakukan sejumlah aksi perampok di berbagai daerah. Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
"Ada upaya perlawanan karena punya senjata api tentu kami tindak tegas dan terukur," bebernya.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing AP (50) warga Way Serdang, Mesuji, Lampung. Berperan melakukan perencanaan, menyiapkan senjata api, survei, eksekutor pencurian, dan mencongkel jendela.
J, (46) warga Trijaya , Penawar Lama, Tulang Bawang, Lampung berperan perencana, otak pencurian, mencari sasaran, survei, mencari senjata api.
FS (32) warga Batu Putih, Pelawan, Sarolangun, Jambi.
Berperan membawa parang, memukul kepala saksi, dan melumpuhkan lurah dan pak RT.
DS (30) warga Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang, peran menyiapkan mobil survei, Sopir, dan eksekutor pencurian.
ACU (20) alamat Semirejo , Gembong, Pati, Jateng, sudah residivis empat kali.
Peran perencanaan, menyiapkan senjata api, survei, eksekutor pencurian, bawa pisau lipat utk congkel jendela.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil L300 Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kudus, Polisi Ungkap Hal Ini
Ada satu pelaku berinisial T berstatus DPO yang berperan sebagai perencana, otak pencurian, dan survei Lokasi.
"Kelima tersangka, berhasil menggondol uang tunai Rp108 juta. Selain uang tunai, adapula berbagai perhiasan, handphone, sejumlah tas. Hasil itu, sudah dibagi dan digunakan para pelaku," paparnya.
Para pelaku sebelum melakukan perampokan melakukan sejumlah pertemuan di daerah Bekasi Timur, Tambun lalu Rangkas Bitung.
Mereka memang sudah saling mengenal di lembaga permasyarakatan Kedungpane Semarang.
Selanjutnya mereka berbagi tugas dari menentukan lokasi, cara masuk, cara bertindak hingga perlengkapan yang diperlukan.
"Senjata api rakitan para pelaku membeli dari daerah Lampung. Akan didalami untuk kepentingan penyidikan agar semacam ini tidak terjadi lagi," terangnya.
Baca juga: Asyiknya Wisata Petik Buah Melon Premium di Agrowisata Sambongrejo Blora, Bupati: Rasanya Enak
Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu bilamana ada keterkaitan dengan kejahatan serupa di tempat lain.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Kami masih lakukan proses penyidikan, mereka juga terancam UU darurat karena kepemilikan senjata api ancaman paling lama 20 tahun," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.