Berita Jateng

Baru Lima Hari Bekerja, Karyawan Konter di Adipala Cilacap Gelapkan 8 Handphone Dagangan

Unit Reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap mengamankan seorang karyawan konter handphone di Adipala yang melakukan penggelapan.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
AK pelaku penggelapan handphone di konter tempat ia bekerja di Adipala Cilacap saat dimintai keterangan ketika ungkap kasus di Mapolresta Cilacap. Sabtu (31/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap mengamankan seorang karyawan konter handphone di Adipala yang melakukan penggelapan.

Dia adalah AK (26) warga Adireja, yang telah mengambil 8 buah handphone dagangan di tempat ia bekerja.

Diketahui AK juga baru lima hari menjadi karyawan di konter handphone tersebut. 

Baca juga: Buka saat PPKM Pandemi, Bisnis Kuliner Nasi Liwet Milik Nisa di Tegal Ini Makin Berkembang

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov dalam konferensi pers ungkap kasus menyebut bahwa aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali.

"Pelaku berhasil mengambil 8 hp dan ini diketahui pemilik konter setelah berapa kali dilakukan," kata Gurbacov. Sabtu (31/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan Gurbacov bahwa pelaku memanfaatkan ketidaksaran bosnya  ketika akan mengambil handphone.

Namun akhirnya kelakuan AK terungkap melui rekaman CCTV.

Adapun aksi pencurian AK diketahui pada Senin (5/12/2022) kemudian AK diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (10/12) lalu.

AK diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang belum terjual.

"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yakni berupa beberapa dus box dari berbagai merk handphone serta 2 buah handphone yang belum terjual," tutur Gurbacov.

Dari 8 buah handphone yang dicuri AK kini tersisa 2 buah handphone yang belum terjual.

Sementara itu, saat dimintai ketetangan oleh awak media di Mapolresta Cilacap, AK mengaku bahwa beberapa handphone yang ia curi sudah sempat dipindahtangankan.

Baca juga: Buka saat PPKM Pandemi, Bisnis Kuliner Nasi Liwet Milik Nisa di Tegal Ini Makin Berkembang

Motifnya pencuriannya adalah untuk dijual kembali.

AK mengaku bahwa handphone itu dijual ia jual lebih murah atau dibawah harga pasaran.

"Karena butuh mau utnuk dijual kembali, yang sudah jadi uang 6 sisanya 2 belum laku," ungkap AK.

Atas perbuatanya itu AK dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved