Berita Jateng
Baru Lima Hari Bekerja, Karyawan Konter di Adipala Cilacap Gelapkan 8 Handphone Dagangan
Unit Reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap mengamankan seorang karyawan konter handphone di Adipala yang melakukan penggelapan.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Adipala Polresta Cilacap mengamankan seorang karyawan konter handphone di Adipala yang melakukan penggelapan.
Dia adalah AK (26) warga Adireja, yang telah mengambil 8 buah handphone dagangan di tempat ia bekerja.
Diketahui AK juga baru lima hari menjadi karyawan di konter handphone tersebut.
Baca juga: Buka saat PPKM Pandemi, Bisnis Kuliner Nasi Liwet Milik Nisa di Tegal Ini Makin Berkembang
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov dalam konferensi pers ungkap kasus menyebut bahwa aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali.
"Pelaku berhasil mengambil 8 hp dan ini diketahui pemilik konter setelah berapa kali dilakukan," kata Gurbacov. Sabtu (31/12/2022).
Lebih lanjut dikatakan Gurbacov bahwa pelaku memanfaatkan ketidaksaran bosnya ketika akan mengambil handphone.
Namun akhirnya kelakuan AK terungkap melui rekaman CCTV.
Adapun aksi pencurian AK diketahui pada Senin (5/12/2022) kemudian AK diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (10/12) lalu.
AK diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan yang belum terjual.
"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yakni berupa beberapa dus box dari berbagai merk handphone serta 2 buah handphone yang belum terjual," tutur Gurbacov.
Dari 8 buah handphone yang dicuri AK kini tersisa 2 buah handphone yang belum terjual.
Sementara itu, saat dimintai ketetangan oleh awak media di Mapolresta Cilacap, AK mengaku bahwa beberapa handphone yang ia curi sudah sempat dipindahtangankan.
Baca juga: Buka saat PPKM Pandemi, Bisnis Kuliner Nasi Liwet Milik Nisa di Tegal Ini Makin Berkembang
Motifnya pencuriannya adalah untuk dijual kembali.
AK mengaku bahwa handphone itu dijual ia jual lebih murah atau dibawah harga pasaran.
"Karena butuh mau utnuk dijual kembali, yang sudah jadi uang 6 sisanya 2 belum laku," ungkap AK.
Atas perbuatanya itu AK dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.