Berita Jateng

Momen Hari Natal, 61 Narapidana Kedungpane Mendapat Remisi Khusus

61 narapidana Lapas Kedungapane Semarang peroleh remisi khusus pada Natal tahun 2022, Minggu (25/12/2022).

Lapas Kedungpane Semarang
Kalapas Kedungpane Semarang Tri Saptono serahkan remisi khusus secara simbolik kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel lapas. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - 61 narapidana Lapas Kedungapane Semarang peroleh remisi khusus pada Natal tahun 2022, Minggu (25/12/2022).

Remisi khusus diserahkan langsung Kalapas Kedungpane Semarang Tri Saptono kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel lapas.

Kalapas mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.

Selain itu juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah.

"Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” tuturnya saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Libur Natal 2022, Ribuan Pengunjung Menyemut di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal

Menurutnya, besaran remisi yang diterima oleh natapidana di Lapas Semarang yaitu bervariasi, mulai dari 15  hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

“Remisi khusus natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” terangnya.

Ia menuturkan, narapidana  harus berkelakuan baik selama di lapas. Hal ini ditunjukan dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.

"Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved