Berita Nasional
WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai, Ada 6.958 Kasus dari Januari-November 2022
WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Pegawai Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai Mencatat, Ada 6.958 Adua Kasus dari Januari-November 2022.
Korban diminta bayar denda
Sepemikulan, Eno juga sempat terkena penipuan yang mencatut nama petugas Bea Cukai usai membeli sebuah sepatu seharga Rp600.000.
Dengan modus serupa, ia diminta untuk membayar denda sebanyak Rp2,5 juta karena barangnya dianggap ilegal.
Tak berbeda dengan dua modus sebelumnya, Eno diancam akan didatangi oleh petugas kepolisian kalau tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang singkat jika tidak membayar Rp5 juta.
"Saya percaya karena orang itu memiliki semacam surat PPH dan isinya meyakinkan."
"Saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia memberitahu saya kalau ini penipuan," tutur dia.
Curigai jika pungutan denda tak wajar
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, penipu biasanya akan melakukan pungutan yang tidak wajar untuk transaksi online.
"Misalnya, nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan nilai barang," ujar dia dalam media briefing, Kamis (22/12/2022).
Selain itu, ia menambahkan, penipuan jenis ini biasanya juga akan menghubungi calon korban menggunakan nomor HP pribadi.
Ia menekankan, mayoritas penipu yang catut nama Bea dan Cukai akan menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.
Untuk itu, masyarakat diminta waspada ketika ada pihak seperti ciri-ciri di atas meminta uang atas nama Bea Cukai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Korban Penipuan yang Catut Bea Cukai, Beli Koper Lewat Instagram, Bayar Berkali-kali hingga Rugi Rp 40 juta