Berita Nasional
WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Petugas Bea Cukai, Ada 6.958 Kasus dari Januari-November 2022
WASPADA! Marak Penipuan Atas Nama Pegawai Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai Mencatat, Ada 6.958 Adua Kasus dari Januari-November 2022.
Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp15,25 juta. Setelah melakukan transfer sejumlah uang, pelaku terus meminta uang dari korban untuk keperluan yang dibuat-buat.
Pelaku menyebut nama Vien sudah masuk ke Polda dan ada ancaman penjara 3 tahun serta dengan Rp250 juta.
Pelaku terus mendiskriminasi calon korban dengan mengancam akan mendatangkan petugas untuk menjemput korban apabila tidak melakukan pembayaran.
Secara total, Vien telah mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut.
Modus lelang di Instagram
Memiliki keserupaan modus, Sandi juga mengalami penipuan ketika mencoba mengikuti lelang laptop di Instagram dengan harga awal senilai Rp1 juta.
Ia memenangkan lelang tersebut di harga Rp1,5 juta.
Tak berapa lama setelah melakukan transaksi, ia dihubungi oleh petugas yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Melalui sebuah telepon, disebutkan laptop yang dibeli merupakan barang ilegal dan tidak memiliki surat lengkap.
Penipu itu juga memberikan blangko Bea Cukai beserta rincian biaya yang harus dibayarkan.
"Untuk pajak kapal saja katanya harus membayar Rp3,75 juta," ucap dia.
Penipu juga terus mendesak Andi dengan mengancam akan mendatangkan polisi militer ke alamatnya jika tidak membayar denda tersebut.
Merasa terancam dan terdesak, tanpa pikir panjang Sandi lalu mengirimkan uang kepada penipu itu.
Seperti kasus sebelumnya, penipu kemudian menelepon lagi untuk meminta uang atas alasan yang dibuat-buat lainnya.
"Saya sempat mikir, kok ini minta terus. Kemudian saya ingat punya teman di Bea Cukai, dia bilang itu fix penipuan. Setelah itu saya abaikan," ungkap dia.