Berita Nasional
Mudik Natal dan Tahun Baru, Warga Bisa Titip Kendaraan Kantor Polisi, Dijamin Aman dan Gratis!
Warga yang mudik Natal dan Tahun Baru bisa menitipkan kendaraan mereka yang ditinggal ke kantor polisi. Ini berlaku bagi warga Kota Tangerang.
TRIBUNMURIA.COM, TANGERANG - Warga yang mudik Natal dan Tahun Baru bisa menitipkan kendaraan mereka yang ditinggal ke kantor polisi.
Menitipkan kendaraan di kantor polisi dijamin aman, dan terlebih layanan ini gratis.
Layanan titip kendaraan gratis di kantor polisi ini berlaku untuk warga di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penitipan ini berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) secara gratis.
Masyarakat bisa menitipkannya di Polres Metro Tangerang Kota atau di Polsek-Polsek terdekat dari rumah, agar lebih aman.
Kapolres Metro Tangerang menegaskan, penitipan kendaraan ini untuk warga Kota Tangerang yang akan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung selama periode Natal 2022 dan tahun baru 2023.
"Bagi masyarakat bilamana masih dirasa rawan, bisa menitipkan kendaraan roda 2 maupun roda 4 di Polres atau Polsek terdekat dari tempat tinggal anda," ujar Zain di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (22/12/2022).
"Tidak dipungut biaya atau gratis, pastikan mudik anda aman dan nyaman," tambah dia.
Akan tetapi, kata dia, jika ingin membawa kendaraan untuk pergi berlibur atau pulang kampung, maka pastikan utamakan keselamatan dan kenyamanan berkendara selama bepergian.
Periksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku.
"Cek kendaraan sebelum keberangkatan dan pastikan kesehatan fisik pengemudi apabila mengantuk dapat beristirahat ditempat yang telah disediakan," ujar Zain.
Kendati memberikan layanan penitipan kendaraan gratis, Zain memastikan, Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan patroli secara intens di pemukiman-pemukiman masyarakat selama periode libur Natal dan tahun baru.
Masyarakat diingatkan untuk memastikan peralatan listrik dan kompor dalam keadaan mati saat meninggalkan rumah. Pintu dan jendela juga harus dikunci rapat.
Selain itu, warga juga perlu memberitahu kepada tetangga atau ketua RT/RW setempat.
Belum diketahui, apakah fasilitas titip kendaraan gratis di kantor polisi ini juga diberlakukan selain di Tangerang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Natal, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Mapolres Metro Tangerang