Berita Jateng
Polisi Temukan Pemandu Karaoke di Bawah Umur, Pemilik Kafe Happy Kudus Kena Ciduk
Menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023, Polres Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023, Polres Kudus menggelar operasi penyakit masyarakat.
Salah satunya, penggerebekan terhadap kafe dan tempat karaoke yang terletak di Kafe Happy Jalan Lingkar Barat, Desa Pasuruhan Lor, Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno, mengatakan, hasil dari penggerebekan operasi pekat tersebut yakni melakukan penyitaan terhadap puluhan botol miras.
"Selain miras, kami juga menemukan 18 wanita pemandu karaoke. Bahkan satu diantaranya masih dibawah umur," jelasnya, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Antisipasi Pungli, Sipropam Polres Blora Sidak Kantor Pelayanan SKCK
Selain itu, pihaknya juga mengamankan pemilik kafe yang berinisial AL lantaran memperkerjakan pemandu karaoke dibawah umur 17 tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucapnya.
Selain itu, juga dijerat dengan pasal 185 juncto pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, AL mengakui perbuatannya bahwa mempekerjakan anak di bawah umur.
"Saya tidak tahu awalnya, ada anak yang bekerja di tempat saya. Waktu itu (penggrebekan) saya tidak dilokasi," ucapnya.
"Dia (anak dibawah umur) yang datang sendiri untuk bekerja. Saya tidak mengimingi-imingi apapun," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kafe-Happy-2012.jpg)