Berita Jateng

Pembongkaran Ratusan Lapak Pedagang dan Puluhan Karaoke Liar di Flyover Tanjung Emas Ditunda

150 lapak pedagang dan 30 karaoke yang ada di sekitar flyover Tanjung Emas Semarang jadi target penertiban anggota Satpol PP.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/BUDI SUSANTO
Alat berat dikerahkan dalam penertiban lapak pedagang dan karaoke di Flyover Tanjung Emas Kota Semarang, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Jajaran Satpol PP Kota Semarang bergerak menuju Jalan Ronggowarsito.

Sejumlah truk, puluhan anggota dan alat berat dikerahkan ke jalan tersebut.

Sesampainya di flyover Jalan Ronggowarsito, patugas Satpol PP langsung melakukan penertiban.

Lapak pedagang dan karaoke yang ada di sekitar flyover pun dibongkar oleh petugas.

Baca juga: Tak Ada Pendampingan Advokat dalam Sengketa Tanah Milik Lansia Pati, PN Beri Tanggapan

Setidaknya ada 150 lapak pedagang dan 30 karaoke yang ada di sekitar flyover tersebut.

Para pedagang pun hanya bisa pasrah saat lapak mereka dibongkar oleh anggota Satpol PP.

Saat dilaksanakan pembongkaran, petugas didatangi sejumlah orang.

Mereka adalah Paguyuban Pedagang dan Karaoke Flyover Tanjung Emas.

Beberapa orang itu kemudian berembuk dan minta pembongkaran tidak dilanjutkan.

"Kami minta dihentikan, kami akan bongkar sendiri pak, mohon diberi batas waktu," kata Pembina Pedagang dan Karaoke Flyover Tanjung Emas, Mujihartanto, saat audensi dengan jajaran Satpol PP, Senin (19/12/2022).

Permintaan Mujihartanto pun disetujui oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Mewakili pedagang dan pengelola karaoke, ia berterima kasih kepada petugas gabungan yang melakukan penertiban.

Menurutnya, pedagang dan karaoke di Flyover Tanjung Emas sudah ada sejak lama.

Bahkan sebelum flyover dibangun para pedagang sudah membuka lapak di lokasi tersebut.

"Kami berharap setelah ini, lokasi yang ditempati pedagang ditata lebih baik dan pedagang diberi tempat oleh Pemkot Semarang," tuturnya.

Sebelum Mujihartanto melakukan audiensi, 30 lapak pedagang telah dibongkar menggunakan alat berat oleh petugas.

Namun pelaksanaan pembongkaran terpaksa dihentikan karena pedagang dan pengelola karaoke menyatakan siap membongkar lapak masing-masing.

Usai melakukan audiensi Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, berujar, para pedagang dan pengelola karaoke diberi batas waktu sampai 7 Januari.

Jika sampai batas yang ditentukan lapak maupun karaoke tidak segera dibongkar secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran kembali.

Fajar berujar lokasi tersebut diterbitkan karena akan dibuat taman oleh Pemkot Semarang.

Baca juga: Nama Alun-alun Demak Resmi Dipakai Lagi, Sebutan Simpang Enam Kini Dihapus

"Kami menindaklanjuti perintah Plt Wali Kota Semarang, tahun depan lokasi ini akan dijadikan taman," tegasnya.

Pelaksanaan pembongkaran tersebut dikatakannya sesuai Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2017.

Di mana Perda itu melarang penggunaan bawah flyover untuk tempat berdagang dan sejenisnya. 

"Pedagang dan karaoke di Flyover Tanjung Emas juga tak berizin jadi mereka liar," tambahnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved