Berita Jateng

BBPOM Semarang Garap Intensifikasi Pangan di Wilayah Jateng Selama Perayaan Nataru

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru BBPOM di Semarang menggarap intensifikasi pangan di wilayah Jawa Tengah

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Lithin, menunjukan produk makan tanpa izin edar hasil intensifikasi pangan di wilayah Jawa Tengah. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru Balai Besar Besar Pom (BBPOM) di Semarang melakukan intensifikasi pangan di wilayah Jawa Tengah.

Kepala BBPOM, Sandra MP Lithin mengatakan, pengawasan produk pangan olahan rutin dilaksanakan sepanjang tahun.

Namun pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pengawasan dilakukan secara intensif. 

"Mengingat saat-saat tersebut terjadi peningkatan kebutuhan pangan oleh masyarakat. Hal ini menjadi pemicu beredarnya produk-produk pangan dengan kualitas sub standar yaitu produk tanpa izin edar (TIE), kadaluarsa, dan rusak," tuturnya saat konferensi pers di kantor BBPOM, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Taman Menara Kudus Dijadikan Selter Peziarah, Jadmiko: Progres Pembangunan Capai 70 Persen

Menurutnya, pada nataru, intensifikasi pangan dilakukan lima tahap yaitu tahap pertama dimulai 1 Desember 2022 dan tahap kelima akan berakhir 4 Januari 2023. 

Intensifikasi akan diprioritaskan dari hulu rantai distribusi pangan olahan, yaitu importir, distributor, hypermarket, supermarket, tolo, penjual parcel, pasar tradisional wilayah Jateng.

"Target intensifikasi pangan olahan, yaitu pangan tanpa TIE, kedaluwarsa, dan rusak," jelasnya.

Lanjutnya kegiatan itu dilakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Hingga tahap II pihaknya telah melaksanakan di 7 kabupaten Kota yakni Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Temanggung.

"Intensifikasi di 7 Kabupaten/Kota telah diperiksa di 36 sarana yang terdiri dari distributor, dan ritel modern atau swalayan," imbuhnya.

Dikatakannya hasil pengawasan dari 26 sarana memenuhi ketentuan, dan 10 sarana tidak memenuhi ketentuan.

10 sarana itu diketahui 7 sarana menjual produk rusak, 1 sarana menjual produk kedaluwarsa, dan dua sarana menjual produk tanpa izin edar.

"Temuan produk pangan olahan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 38 item yang terdiri dari 117 kemasan dengan rincian 29 item atau 41 kemasan rusak , 5 item kedaluwarsa, 4 item tanpa izin edar atau 71 kemasan," terangnya.

Pihaknya melakukan pembinaan ditempat dan memberikan teguran kepada sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Sarana itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatannya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved