Berita Blora
1.945 Petani Blora Urus Rekomendasi BBM Bersubsidi, Budiyono: Usulkan Waktu Pembelian 09.00-16.00
DP4 Kabupaten Blora mencatat sudah ada 1.945 orang petani meminta surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi hingga Selasa (15/11/2022).
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dinas Peternakan, Perikanan, Pertanian, dan perkebunan (DP4) Kabupaten Blora mencatat hingga Selasa (15/11/2022) sudah ada 1.945 orang meminta surat rekomendasi tersebut.
Menyusul Pemerintah bersama PT Pertamina mengharuskan petani untuk membawa surat rekomendasi guna membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DP4 Blora, Lilik Setyawan melalui koordinator sarana Wahyu Yuwono menyebut, angka tersebut merupakan total pengurus rekomendasi BBM subsidi di Kabupaten Blora.
Baca juga: Salurkan Bantuan Rp 4,7 Miliar, Ngesti Sasar Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
Termasuk mereka yang mengurusnya melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.
"Untuk mempercepat (proses pembuatan rekomendasi tersebut, Red), kita buatkan surat yang kita bagikan ke masing-masing BPP, nanti tinggal BPP yang ngisi. tapi yang tanda tangan tetap pak Lilik," ucap Wahyu Yuwono, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, penerbitan surat melalui BPP itu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat petani, sehingga mereka tidak harus ke DP4 untuk mendapatkan surat tersebut.
Sementara itu, Pengawas SPBU 445207 Ngawen Budiyono menjelaskan, pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken itu diharuskan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: Sektor Pertanian Dikucuri Anggaran Rp 2 Miliar, Edy: Atasi Dampak Kenaikan BBM di Jepara
Terkait waktu, pihaknya mengatakan yaitu sejak pukul 9.00 hingga 16.00 WIB.
Lanjut Budiyono, pengaturan waktu tersebut karena pembelian BBM bersubsidi tersebut harus diinput dalam aplikasi dan dicatatkan dalam logbook. .
Sehingga dia memutuskan untuk pembelian itu bisa dilangsungkan saat jam kerja berlangsung.
"Jam 9 karena kalau pagi saya harus mengerjakan pekerjaan lain dulu. Itu pun jam 9 mulai pelayanan dengan nyambi kerjaan juga. Selesai jam 4 (sore, Pukul 16.00, Red) karena menyesuaikan jam kerja," jelas Budiyono.
Baca juga: Pemkab Kudus akan Tambah Nominal BLT BBM untuk Warga, Bila Syarat Ini Terpenuhi
Budiyono mengaku, pemberian waktu khusus untuk pembelian BBM bersubsidi itu berkaitan dengan pengendalian subsidi BBM.
Apabila diluangkan hingga 24 jam, dikhawatirkan penyalahgunaan ataupun kecurangan.
"Sebenarnya melayani dengan skema itu sudah merepotkan kita. Menambahi pekerjaan. Kalau disuruh sampai 24 jam, yang nggaji siapa," keluh Budiyono. (kim)