Berita Nasional

Menguak Fakta Pabrik Upal, Dimodali Guru SMP di Grobogan Rp3,3 Miliar, Skema Penukaran 1 Banding 2

4 fakta pabrik uang palsu di Kediri, yang dikendalikan sindikat lintas provinsi. Satu di antaranya dimodali oleh oknum PNS guru SMP di Grogoban.

Istimewa
Ilustrasi uang palsu (upal) - 4 fakta pabrik uang palsu di Kediri, yang dikendalikan sindikat lintas provinsi. Satu di antaranya dimodali oleh oknum PNS guru SMP di Grogoban. 

TRIBUNMURIA.COM - Polisi membongkar jaringan pengendali pabrik uang palsu (upal) yang beroperasi lintas provinsi.

Sindikat pabrik upal ini dimodali oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Grobogan.

Oknum PNS guru SMP di Grobogan itu mengeluarkan modal hingga Rp3,3 miliar.

Skema penukaran uang palsu ini dengan menggunakan perbandingan 1 banding 2.

Artinya, 1 uang rupiah asli ditukar dengan dua uang palsu yang diproduksi sindikat lintas provinsi ini.

Menurut polisi, dalam sehari sindikat tersebut membuat uang palsu sebanyak Rp2 miliar.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari sebuah bank pelat merah pada 14 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Grobogan diduga menjadi pendana sindikat tersebut. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kronologi awal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada menjelaskan, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari sebuah bank di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang menemukan uang palsu senilai Rp9,7 juta.

Setelah didalami, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M (52), warga Kecamatan Ngadiluwih.

"Kita akhirnya temukan uang rupiah lembaran palsu senilai Rp9,7 juta yang dilaporkan oleh pihak bank," kata Rizkika di Kediri, Jumat (4/11/2022).

M (52) diketahui bertransaksi di BRI Link menggunakan uang palsu. Baca juga: Sosok Oknum PNS di Grobogan Pemodal Sindikat Uang Palsu, Danai hingga Rp3,3 Miliar.

2. Sindikat lintas provinsi, oknum ASN terlibat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved