Berita Jateng
Strategi Ganjar Bocor, Ihwal Caranya Menetapkan Upah Minimum 2023 di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bocorkan strategi terkait caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021.
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman terkait caranya dalam menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021.
Tidak mudah, kata Ganjar, sebab selalu ada gap besar antara permintaan buruh dan keinginan pengusaha.
Namun, dia menegaskan, komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan.
Hal itu disampaikan Ganjar usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se-Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022).
“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Ganjar, dalam keterangannya.
Ganjar mengatakan dalam menetapkan Upah Minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan.
Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi, harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.
Sehingga tidak terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha.
Di sisi lain, lanjut Ganjar, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut.
Sebab kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.
“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.
“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya.
Buruh minta kenaikan upah 13 persen
Sebelumnya diberitakan, buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.
Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.
"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).
Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.
Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.
Sedangkan, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.
Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.
Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.
"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat."
"Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini."
"Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.
Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja.
"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.
"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.
"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ganjar-penetapan-upah-minimum-provinsi.jpg)