Kamis, 9 April 2026

Berita Jateng

Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria Asal Cepu Diringkus Satrenaskoba Polres Blora

Satresnarkoba Polres Blora meringkus tersangka HS (41) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora lantaran kedapatan membawa 8,4 gram sabu. 

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
Dok. Humas Polres Blora
Polisi saat memeriksa tersangka HS (41) seorang warga Kecamatan Cepu kabupaten Blora yang kedapatan membawa 8,4 gram sabu berikut barang buktinya. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora meringkus tersangka HS (41) seorang warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora lantaran kedapatan membawa 8,4 gram sabu

Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 sekira jam 19.00 WIB. 

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Narkoba, Panji Gelar Akad Nikah di Mapolres Semarang

Berdasarkan Informasi tersebut lalu tim Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. 

"Akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil kita amankan," ucap Iptu Edi Santosa, Jumat (21/10/2022).

Barang Bukti Sabu
Barang bukti seberat 8,4 gram sabu yang diamankan dari tangan pelaku.

Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Barang bukti lain berupa 1 buah handphone merk Oppo  warna putih, 1 jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 unit honda beat warna merah tanpat Nomor Polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. 

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 41 Anggota Polres Blora Lakukan Tes Urine

Iptu Edi Santosa berpesan agar masyarakat menjauhi narkoba.

Sebab, selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang. 

"Jangan main-main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada," pesannya.

Diketahui, HS diamankan berikut barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil. 

Baca juga: Warung Makan di Winong Pati Ludes Dilalap Api, Polisi: Sumber Kebakaran Diduga dari Kompor Gas

Lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang, dibungkus plastik warna bening dan di isolasi warna hitam. 

Kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok jarum super dan dimasukan tas kresek warna putih dengan berat  keseluruhan sekitar 8,4 gram. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved