Sidang Pembunuhan Brigadir J
Mengapa Sidang Bharada E Digelar Terpisah dari Ferdy Sambo? Ternyata karena Statusnya
PN Jaksel ungkap alasan memisahkan sidang Bharada E dengan Ferdy Sambo cs. Ternyata, karena status Bharada E sebagai justice collaborator atau JC.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana terpisah dari sidang Ferdy Sambo cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang perdana Bharada E digelar Selasa (18/10/2022) atau sehari setelah sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui, PN Jaksel mulai menggelar sidang terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Sementara, sidang terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan digelar pada Selasa (17/10/2022).
Dipisah karena status Bharada E sebagai JC
Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menyebutkan bahwa salah satu alasan pihaknya menjadwalkan sidang Bharada E terpisah dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satunya itu alasannya (karena Bharada E adalah JC)," kata Haruno saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022) malam.
Kendati demikian, ia juga tidak mengetahui lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim saat membuat jadwal persidangan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Sebab, perihal menyusun jadwal sidan merupakan kewenangan Majelis Hakim. "Majelis hakim yang lebih tahu," ujar dia.
Sidang perdana para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah terkait agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo masih merasa anggota Polri, ajukan eksepsi
Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berdasarkan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP Banding.
Meski demikian, dalam nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukumnya, Ferdy Sambo masih merasa sebagai anggota Polri.
Hal ini tertulis dalam eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Dalam copy eksepsi yang diperoleh Tirbunmuria.com, identitas Ferdy Sambo tertulis:
"...FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP Nomor: ............., Anggota Polri, ...."
Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Seiring dengan hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan secara resmi bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," tegasnya.
Pemecatan atau PTDH Ferdy Sambo didasarkan pada putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP Banding, yang digelar pada Senin (19/9/2022).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta.
Keputusan banding ini memperkuat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu.
Atas putusan banding itu, kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan soal PTDH dirinya sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana gugatan ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis.
Arman mengatakann pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
5 poin penting dalam eksepsi Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, sebgaimana dilansir wartakotalive.com, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setidaknya, ada lima poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam nota keberatan yang dibacakan dalam sidang.
Mereka menilai, dakwaan JPU tidak terang karena hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka dan menjadi justice colaborator, Bharada Richard Eliezer.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi, Richard Eliezer," ujar anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Kelima poin tersebut rinciannya adalah terkait keterlibatan Putri Candrawathi.
Menurut kuasa hukum, istri Ferdy Sambo itu terseret kasus pembunuhan berencana karena ikut mendengar pembicaraan suaminya dengan Bharada Eliezer.
"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo."
"Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," ungkapnya.
Poin selanjutnya, mengenai mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Dalam dakwaan itu, Putri disebut turut menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada Eliezer.
Ketiga, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan Brigadir Yosua. Lalu, menjelaskan skenario yang kliennya buat.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan skenarionya," bebernya.
Keempat, terkait Bharada Eliezer menyerahkan senjata api HS milik Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa Brigadir Yosua.
Kelima, Ferdy Sambo disebut sudah mengetahui aksi penembakan itu dapat berujung dengan pidana.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richarad Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!'" Beber Sarmauli.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan, Senin.
Dalam sidang ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa menjadi otak pembunuhan ajudannya itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadwal Sidang Bharada E Beda dengan Ferdy Sambo dkk, Ini Alasannya...