Berita Nasional
Intip Gaji dan Tunjangan Kapolda Jatim, Sebulan Capai Rp 26 Juta
Bila dihitung gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) Kapolda Jatim bisa mencapai Rp 26 juta per bulan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Posisi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) tengah jadi sorotan, setelah Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.
Namun belakangan penunjukannya sebagai orang nomor satu di Polda Jatim itu dibatalkan karena tersangkut kasus narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Promosi Kapolda Tiga Kali, Susno : Yang Lain Bermimpi Saja Tidak Boleh
Teddy Minahasa yang juga Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu menunjuk jenderal bintang dua lainnya, Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur.
Toni akan menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang baru terjerat kasus narkoba.
Gaji Kapolda Jatim sudah bukan rahasia, kalau jabatan Kapolda Jatim menjadi incaran banyak jenderal Polri.
Bila dihitung gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) pendapatan Kapolda Jatim bisa mencapai Rp 26 juta per bulan.
Jabatan Kapolda di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, adalah posisi Kapolda paling prestisius.
Polri sendiri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A yang artinya jumlah anggaran, fasilitas, maupun jumlah personilnya lebih banyak dibanding Polda di daerah tipe B.
Kapolda di Polda tipe A haruslah dipimpin oleh polisi bintang dua atau Irjen.
Usai menjabat Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.
Seorang Kapolda tipe A berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, Teddy Minahasa tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Tunjangan jenderal polisi Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.
Baca juga: Terbitkan Edaran Kedaruratan, BPBD Kota Semarang Siapkan Posko 24 Jam
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.
Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 maupun bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.
Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Tunjangan jenderal polisi Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa Efek Perang Geng di Kepolisian, Bambang: Pola Karier SDM Polri Kacau
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.
Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 maupun bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.
Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji Kapolda Jatim Plus Sederet Tunjangannya".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/thr-gaji-ke-13-bonus.jpg)