Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Tragedi Kanjuruhan Lakukan Analisa Bukti-bukti Lapangan, Hasilnya Diserahkan Presiden

Hari ini TGIPF Tragedi Kanjuruhan mulai melakukan analisa terhadap bukti-bukti yang didapat di lapangan. Hasil analisa & rekomendasi diserahkan Jokowi

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, tim tersebut akan bekerja paling lama satu bulan.

Mahfud juga menegaskan TGIP Tragedi Kanjuruhan tersebut juga tidak hanya akan melakukan investigasi terkait aspek hukum, melainkan lebih menyeluruh. 

"Bukan sekadar (aspek) tindakan hukum, karena tindakan hukumnya sudah diperintahkan dalam dua atau tiga hari ke depan supaya segera dilakukan penegasan."

"Tapi ini akan lebih menyeluruh, latar belakang, proses, siapa yang terlibat, dan macam-macam, kaitan-kaitan dengan pihak luar, siapa tahu nanti ketemu," kata Mahfud.

6 tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu. Seusai laga, kericuhan pun pecah.

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Akibatnya, 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia. Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka tersebut adalah:

  • 1. Direktur PT. LIB, Ahmad Hadian Lukita (AHL)
  • 2. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris (AH)
  • 3. Security Officer Arema, Suko Sutrisno (SS)
  • 4. Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  • 5. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman (H)
  • 6. Kasat Sammapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA)

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Jumlah tersangka bisa bertambah

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Jumlah tersangka masih mungkin bertambah.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan orang yang memerintahkan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, akan diumumkan menjadi tersangka selanjutnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang memberikan perintah itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved