Tragedi Kanjuruhan
Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang: Helen Meninggal setelah Gagal Nafas Akut
Korban tewas Tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang. Sehingga kini total korban tewas jadi 132 orang, setelah Helen Prisela meninggal di RSAA Malang.
Terpisah, pengusutan Tragaedi Kanjuruhan, yang menjadi sejarah paling kelam persepakbolaan Indonesia dan menelan 131 korban jiwa, memasuki babak baru.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah mengumpulkan berbagai bukti dari penyelidikan di lapangann.
Kini, mulai Rabu (12/10/2022), TGIP mulai memasuki tahap analisa terhadao bukti-bukti lapangan yang telah didapat.
Setelah menyelesaikan laporan tersebut, selanjutnya TGIPF akan menyerahkan hasil temuannya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
“Besok tim (hari ini) akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga diharapkan laporannya sudah bisa saya serahkan kepada Presiden pada hari Jumat,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) sore.
Dalam investigasi tersebut, TGIPF telah mengantongi sejumlah barang bukti krusial.
Salah satu barang bukti penting itu terkait kandungan gas air mata yang saat ini tengah diperiksa di laboratorium.
“Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan, saat ini sedang dikaji dan sebagian harus diperiksa di laboratorium, seperti kandungan gas air mata,” kata Mahfud.
Terkait laporan tersebut, Mahfud mengatakan, TGIPF akan berbicara langsung dengan FIFA apabila terdapat sesuatu yang perlu dikoreksi mengenai aturan yang telah ditetapkan oleh FIFA.
“Tapi bila ada kaitannya dengan peraturan perundang-undangan kita, maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum untuk memastikan jalannya pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional yang sehat dan bertanggungjawab,” terang dia.
Kemarin, TGIPF telah meminta klarifikasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengenai tragedi Kanjuruhan.
Menurut Mahfud, permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan tidak diterapkannya beberapa standar peraturan dalam tragedi Kanjuruhan.
“Tim sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standard peraturan yang semestinya dilaksanakan,” imbuh Mahfud. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Helen, Korban Ke-132 Tragedi Kanjuruhan, Alami Gagal Napas Akut, Ini Penjelasan Dokter