Tragedi Kanjuruhan
Termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Berikut Daftar 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kapolri umumkan ada 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka: Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Luktita, 3 perwira polisi, ketua panpel, dan security officer.
TRIBUNMURIA.COM, MMALANG - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL) ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, yang menelan 131 korban jiwa.
Selain Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, terdapat 5 tersangka lain dalam kasus ini.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan 6 orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pengumuman daftar 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ini dilakukan Kapolri di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Mengutip Kompas.com, enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL)
Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
2. AH (Abdul Haris) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS (Suko Sutrisno) selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman (H)
Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
6. AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) selaku Kasat Samapta Polres Malang
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.
Dari pemeriksaan itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 20 anggota di antaranya menjadi terduga pelanggar.
"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup."
"Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dikutip dari Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.
Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik.
Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah.
Pemerintah bentuk TGIPF
Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menelan ratusan korban jiwa.
Sejumlah tokoh nasional ditunjuk menjadi anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Di antaranya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo, mantan Kepala BNPB); dan mantan pemain tim nasional Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, pada Senin (3/10/2022).
Berikut susunan TGIPF Tragedi Kanjuruhan dan nama-nama anggotanya:
Ketua: Menko Polhukam Mahfud MD
Wakil Ketua: Menpora Zainuddin Amali
Sekretaris: Mantan Jampidum/Mantan Dep III Kemenko Polhukam Nur Rochmad
Anggota:
1. Rhenald Kasali (Akademisi/UI)
2. Sumaryanto (Rektor UNY)
3. Akmal Marhali (Pengamat Olahraga/Koordinator Save Our Soccer)
4. Anton Sanjoyo (Jurnalis Olahraga-Harian Kompas)
5. Nugroho Setiawan (Mantan Oengurus PSSI dengan Lisensi FIFA)
6. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (Mantan Kepala BNPB)
7. Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum 1 KONI)
8. Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (mantan Wakapolda Kalimantan Barat)
9. Laode M Syarif (Kemitraan/mantan Wakil Ketua KPK)
10. Kurniawan Dwi Yulianto, yang dulu karib disapa 'si kurus' (mantan pemain Tim Nasional (Timnas)/pesepak bola)
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, tim tersebut akan bekerja paling lama satu bulan.
Mahfud juga menegaskan TGIP Tragedi Kanjuruhan tersebut juga tidak hanya akan melakukan investigasi terkait aspek hukum, melainkan lebih menyeluruh.
"Bukan sekadar (aspek) tindakan hukum, karena tindakan hukumnya sudah diperintahkan dalam dua atau tiga hari ke depan supaya segera dilakukan penegasan."
"Tapi ini akan lebih menyeluruh, latar belakang, proses, siapa yang terlibat, dan macam-macam, kaitan-kaitan dengan pihak luar, siapa tahu nanti ketemu," kata Mahfud. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan