Berita Kudus

Cegah Korupsi, DPRD Kudus Dorong Pengurangan Pekerjaan Proyek Penunjukan Langsung

DPRD Kabupaten Kudus menggarap serius upaya menekan angka tindak pidana korupsi. Proyek pekerjaan dengan sistem penunjukan kini mulai dikurangi.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/SAIFUL MA'SUM
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mas'an. 

TRBUNMURIA.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggarap serius upaya menekan angka tindak pidana korupsi.

Satu di antaranya dengan mengurangi proyek pekerjaan pembangunan daerah senilai Rp 200 jutaan yang dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL).

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mas'an mengatakan, hasil rapat koordinasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September lalu, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan.

Di antaranya paket pekerjaan daerah senilai Rp 200 jutaan dengan sistem PL yang diidentifikasikan adanya praktik korupsi, termasuk yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD.

Baca juga: Dapat Dukungan Indomaret, Produk UMKM Lokal Kini Bisa Jual di Toko Berjaringan

Baca juga: Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Kelompok Suporter Persijap Jepara Gelar Doa Bersama SGBK

Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam rangka Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi, Selasa (4/10/2022) di Ruang Paripurna DPRD. 

Dalam rakor tersebut, Mas'an mengintruksikan kepada anggotanya agar rancangan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 mendatang bisa disesuaikan lebih optimal. Utamanya, program-program pekerjaan senilai Rp 200 jutaan sistem PL bisa dikurangi. 

"Terkait dengan APBD 2023, sebentar lagi akan mulai kita bahas, kemungkinan bulan ini. Rakor ini kami fokuskan pada pokok-pokok pikiran DPRD," ujarnya. 

Pihaknya juga mengajak Pemerintah Kabupaten Kudus melalui OPD terkait untuk melakukan verifikasi pada setiap rencana program.

Projek pekerjaan yang menggunakan sistem PL harus dirubah dengan langkah-langkah yang strategis, guna mencegah potensi adanya praktik korupsi. 

"Kami sudah menghubungi beberapa kabupaten lain, pokok pikiran DPRD senilai Rp 200-an dengan PL mulai dihilangkan. Ini dipantau langsung KPK, utamakan unsur kehati-hatian agar tidak terjadi masalah," tuturnya.

Mas'an mengimbau kepada jajaran anggota DPRD Kudus untuk bersiap jika pihak eksekutif melakukan verifikasi ulang beberapa projek pekerjaa, guna menyesuaikan APBD 2023

"Tolong pembahasan APBD 2023 dikomunikasikan dengan baik agar sesuai dengan keinginan masyarakat," pintanya.

Baca juga: Joni Kembali Terpilih Pimpin Demokrat Pati, Dilantik Langsung AHY, bareng Pengurus DPC se-Jateng

Baca juga: Ganjar Didukung Jadi Capres Oleh PSI, Begini Reaksinya Disinggung soal Foto di Bawah Baliho Puan

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, projek pekerjaan yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) dimungkinkan bisa diubah dengan cara penggabungan paket pekerjaan.

Namun, harus dilihat berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Dia mencontohkan, misal jika terdapat pembangunan dua sekolah dalam satu desa, bisa saja digabungkan, sehingga nilai projek pekerjaan tersebut bisa lebih besar dan tidak berlaku sistem PL.

"Bisa dikasih solusi dengan penggabungan paket pekerjaan. Dari pada harus dipindah atau melanggar aturan," terangnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved