Berita Nasional

Ngaku Reporter Tribun Network untuk Peras Warga, Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai reporter Tribun Network ditangkap polisi. Banyak media online mendompleng nama Tribun, diduga untuk memeras.

Tribunnews.com
Ilustrasi Tribun Network. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA – Pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai reporter Tribun Network ditangkap polisi dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Selasa (27/9/2022). 

Wartawan gadungan berinisial SE itu merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Diduga, wartawan gadungan ini telah banyak memeras masyarakat dengan berbagai modus operandi.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Tribun Netwokr terima banyak laporan pemerasan

Sejumlah orang menjadi korban penipuan komplotan penipu yang mencatut nama Redaksi Tribun Network.

Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com atau TribunJakarta.com. Mereka kemudian memeras korban.

Pelaku menelepon korban lalu seolah-olah mengonfirmasi berita asusila, tapi ujung-ujungnya meminta uang alias memeras.

“Kami meminta masyarakat agar mewaspadai tindakan orang per orang, atau mungkin sindikat, mencatut nama media Tribunnews.com untuk menipu dan memeras."

"Kami pastikan ini tindak kejahatan oleh orang luar, yang merusak citra media Tribun Network,” ungkap News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra.

News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra.
News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra. (Tribunnews.com)

Menurut Febby, wartawan Tribun Network dapat dipastikan bekerja secara profesional. Tribun Network mengelola media cetak maupun media online,  tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data, hingga April 2022, terdapat 1.411 wartawan, yang tersebar di 471 kabupaten kota se-Indonesia.

“Mereka bekerja profesional berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia, sebagai induk perusahaan Tribun Network,” kata Febby.

Diungkapkan, manajemen Tribun Network menerima banyak keluhan dan aduan terkait penipuan dan pemerasan mencatut nama Tribunnews.com. Pelaku, diduga merupakan sebuah komplotan.

Jebak calon korban dengan Video Call

Pelaku  --seorang perempuan –menggunakan telepon seluler menghubungi korban melalui video call aplikasi komunikasi sosial.

Ia menggunakan aplikasi Snapchat dan WhatsApp.

Setelah komunikasi tersambung, dan terjadi pembicaraan melalui video call, tiba-tiba si perempuan menanggalkan pakaiannya.

Ketika korban masih berkomunikasi sambil melihat layar,  pelaku dan komplotannya merekam hasil tangkap layar (screenshot). 

Hasil tangkapan layar, tampak wajah korban sedang melihat perempuan tanpa busana .

Seseorang lainnya, biasanya laki-laki, berperan sebagai wartawan Tribunnews.com. Ia berkomunikasi melalui aplikasi chatting WhatsApp.

Pelaku mengaku bernama Jerry Prayoga, wartawan Tribunnews.com.

Pakai ID wartawan Tribun

Pelaku mengirimkan pesan disertai bukti diri tanda pengenal (ID Card) menyerupai tanda pengenal karyawan TribunJakarta.com.

Pelaku kedua ini seakan-akan mengonfirmasi kebenaran informasi beredar di media sosial bahwa korban yang melakukan video call dengan perempuan tak berbusana tadi adalah tindakan asusila dan pornografi.

Ia juga mengirimkan hasil tangkap layar berita bohongan yang judulnya bernada negatif dan berpotensi merusak reputasi atau menyerang nama baik korban yang melakukan video call dengan wanita tanpa busana.

Dengan nada mengancam pelaku menyatakan akan mempublikasikan melalui media Tribunnews.com. 

Bukan hanya mengancam mempublikasikan foto tersebut, pelaku menggertak korban melaporkan bukti pornografi tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku mengaku mendapat tugas dari Pemimpin Redaksi Tribunnews.com bernama Yudie Thierzano. Memang ada staf Tribun Network beranama Yudie Thierzano tapi bukan pemimpin redaksi.

Tribun Network tidak memiliki wartawan bernama Jerry Prayoga.

Pelaku jua mencatut nama seorang kru Tribunnews.com dalam selembar surat keterangan yang ditandatangani Pemimpin Redaksi.

Dalam surat tersebut dinyatakan berita hasil video call tadi akan batal dimuat dengan syarat pelaku membayar biaya pembatalan.

Biaya yang diminta bervariasi, yaitu dari ratusan ribu ruoiah hingga Rp10 juta.

Uang diminta transfer melalui rekening bank. Padahal Tribunnews.com tidak pernah mengedarkan surat berisi syarat pembatalan berita.

Nama yang tertera dalam surat tersebut bukan Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.

Sejauh ini, sudah ada korban, MIA dari Aceh. Awalnya dia ditelepon seorang perempuan pada profil mencantumkan nama Dini Kusuma.

Korban MIA tertipu karena telah mentransfer dana sekira Rp 5 juta ke rekening bank 2155507789 milik PT Tiga Inti Utama.

Terkait hal itu Redaksi Tribun Network telah berkomunikasi dengan Mabes Polri di Jakarta.

Tim Tribun Network tengah mendalami dan mengumbulkan bukti-bukti tambahan atas dugaan penipuan itu.

Manajemen Tribun Network juga tengah mempelajari langkah kerja sama dengan para pihak untuk memblokir nomor telepon dan nomor rekening bank para pelaku kejahatan.

Call center Tribun Network

Diinformasikan juga kepada khalayak, banyak media online mendompleng merek Tribun. Padahal nyatanya, media tersebut bukan bagian Tribun Network Kompas Gramedia.

Atas adanya kasus-kasus penipuan dan pemerasan ini, redaksi Tribun Network mengimbau masyarakat tidak mudah terpedaya.

Apabila pembaca mengatahui adanya pelanggaran hukum, atau bisa juga niat berbagi informasi terkait kejadian di sekitar Anda, silakan menghubungi hotline Newsroom Tribun Network Jakarta +62 811-1520-585 (telepon/whatsapp/SMS).

Boleh juga berkirim surat kepada redaksi, menggunakan alamat:

Redaksi Newsroom Tribun Network Jakarta
Jl Palmerah Selatan 14 Jakarta, Indonesia 10270
Telp :62-21 5483008 ext Sekred 4771
Email: redaksi@tribunnews.com

Perhatian

Sejumlah media online diketahui mendompleng nama Tribun untuk mengecoh calon korban.

'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network Kompas Gramedia. Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya.

Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network. Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022. 

Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Komplotan Penipu Berkedok Wartawan Tribunnews.com, Modusnya Video Call Asusila dan Peras Korban

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved