Berita Jateng
Pedagang Masih Enggan Buka, Satpol PP Kota Semarang Kembali Segel Ratusan Lapak di Pasar Johar
Ratusan lapak di Pasar Johar Selatan disegel Satpol PP Kota Semarang, Senin (26/9/2022), antaran pemilik lapak tidak patuh terhadap aturan Pemerintah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ratusan lapak di Pasar Johar Selatan disegel Satpol PP Kota Semarang, Senin (26/9/2022).
Penyegelan dilakukan lantaran pemilik lapak tidak patuh terhadap aturan Pemerintah Kota Semarang.
Tercatat, ada 38 los dan 40 kios di lantai 1 yang disegel petugas.
Kemudian di lantai 2, hampir 150 kios juga disegel.
Baca juga: Pengemudi Ojol Babak Belur, Awalnya Cuma Minta Antrean di Depannya Maju saat Isi BBM di SPBU
Sedangkan di lantai 3, terpantau masih kosong alias belum digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, hingga saat ini masih ada pedagang yang berjualan di dua tempat, yakni di eks Relokasi Johar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan di Pasar Johar.
Padahal saat audiensi, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sudah menegaskan bahwa pedagang harus memilih menempati di MAJT atau Johar Baru.
Namun nyatanya, masih banyak pedagang yang berjualan di dua tempat.
"Silakan kalau mau di MAJT ya di sana, kalau mau di Pasar Johar baru ya silakan. Pak Wali sudah menegaskan untuk memilih salah satu. Tolong jangan di dua kaki. Hari ini saya tidak mau ada orang menemui saya, minta dibukakan segel karena nanti kami dianggap 'dolanan'," tegas Fajar.
Dia meminta Dinas Perdagangan tidak lagi memberikan klarifikasi kepada pedagang yang sudah diberi kesempatan untuk berdagang di Johar, namun mereka bandel.
Dia meminta lapak yang disegel segera diberikan kepada pedagang lain yang benar-benar ingin berjualan namun belum mendapatkan tempat.
"Begitu sudah (disegel), saya minta ketua paguyuban menyerahkan kepada pedagang yang membutuhkan. Nanti koordinasi sama Dinas Perdagangan," paparnya.
Terkait operasional pasar di MAJT, Fajar menjelaskan, hingga saat ini belum ada perizinan mendirikan pasar.
Pemerintah Kota Semarang telah menyatakan melalui surat resmi bahwa pemkot tidak bisa menghibahkan aset lapak di relokasi tersebut kepada yayasan.
Jika yayasan ingin membangun pasar harus mengajukan surat izin mendirikan pasar kepada pemerintah.
Penutupan pasar bisa saja dilakukan jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Di sana (MAJT) belum memiliki izin mendirikan pasar. Tapi yang penting kami menata di sini (Pasar Johar). Kalau pedagang tidak mengindahkan aturan Dinas Perdagangan, maka tugas Satpol melakukan penegakan Perda," tandasnya.
Seorang pedagang bumbon, Suyanti mengaku bingung saat losnya disegel Satpol PP.
Padahal, dia sudah menempati Pasar Johar baru sejak sebelum Lebaran lalu.
Diakuinya, saat itu memang masih memiliki dua lapak yakni di MAJT dan Johar.
Lapak di MAJT kini sudah diserahkan kepada orang lain sejak sepekan lalu.
Dia mulai fokus berjualan di Johar baru.
Baca juga: Gema Shalawat dan Maulid Nabi Semarakkan Puncak Perayaan HUT PSM Randublatung Ke-79
"Sekarang saya sudah tidak punya lapak di MAJT, sudah seminggu yang lalu berpindah tangan. Sekarang fokus di sini, tapi malah disegel," keluhnya.
Secara tempat, menurutnya, dia lebih senang berjualan di Johar Selatan.
Hanya saja, kondisinya masih sepi pembeli dibanding di MAJT.
"Di sini masih sepi, dari pagi sampai siang ini belum ada yang beli sama sekali. Saya masih bingung nanti setelah ini harus bagaimana," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pasar-Johar-Selatan-269.jpg)