Berita Jateng

Paguyuban Pedagang Dukung Penyegelan Lapak di Johar oleh Satpol PP Kota Semarang

Paguyuban pedagang Pasar Johar mendukung penyegelan lapak yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
Satpol PP Kota Semarang
Satpol PP Kota Semarang menyegel lapak di Pasar Johar Selatan, Senin (26/9/2022). 

Terkait operasional pasar di MAJT, Fajar menjelaskan, hingga saat ini belum ada perizinan mendirikan pasar.

Pemerintah Kota Semarang telah menyatakan melalui surat resmi bahwa pemkot tidak bisa menghibahkan aset lapak di relokasi tersebut kepada yayasan.

Jika yayasan ingin membangun pasar harus mengajukan surat izin mendirikan pasar kepada pemerintah.

Penutupan pasar bisa saja dilakukan jika tidak sesuai prosedur yang berlaku. 

“Di sana (MAJT) belum memiliki izin mendirikan pasar. Tapi yang penting kami menata disini (Pasar Johar baru). Kalau pedagang tidak mengindahkan aturan Dinas Perdagangan maka tugas Satpol melakukan penegakan Perda," tandasnya. 

Baca juga: Pengemudi Ojol Babak Belur, Awalnya Cuma Minta Antrean di Depannya Maju saat Isi BBM di SPBU

Baca juga: Kapolda Jateng Pastikan Tak Ada Unsur Teror dalam Ledakan di Dekat Aspol Solo Baru Grogol Sukoharjo

Seorang pedagang bumbon, Suyanti mengaku bingung saat losnya disegel Satpol PP. Padahal, dia sudah menempati Pasar Johar baru sejak sebelum Lebaran lalu.

Diakuinya, saat itu memang masih memiliki dua lapak yakni di MAJT dan Johar Baru.

Lapak di MAJT kini sudah diserahkan kepada orang lain sejak sepekan lalu.

Dia mulai fokus berjualan di Johar baru. 

"Sekarang saya sudah tidak punya lapak di MAJT, sudah seminggu yang lalu berpindah tangan. Sekarang fokus disini tapi malah disegel," keluhnya. 

Secara tempat, menurutnya, dia lebih senang berjualan di Johar Selatan.

Hanya saja, kondisinya masih sepi pembeli dibanding di MAJT

"Di sini masih sepi, dari pagi sampai siang ini belum ada yang beli sama sekali. Saya masih bingung nanti setelah ini harus bagaimana," ucapnya. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved