Berita Jateng
Beraksi di 50 TKP di Soloraya, Komplotan Pencuri Asal Sukoharjo Ini Akhirnya Terciduk Polisi
Komplotan pencuri asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah melakukan pencurian di 50 TKP yang tersebar di Soloraya.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAHFIRA PUTRI
Kapolsek Sambungmacan, IPTU Widarto (tengah) ketika menunjuk kedua pelaku pencurian di 50 TKP Soloraya ketika konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (23/9/2022)
Atas kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan ke Polsek Sambungmacan. Pelaku berhasil mengambil satu buah handphone merk OPPO A11K warna biru, satu buah handphone merk VIVO Y12, warna hitam serta uang tunai Rp 75 ribu.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan pada (8/9/2022).
Setelah laporan polisi dibuat, pada hari itu juga unit Resmob Polres Sragen bersama rekan Reskrim Polsek Sambungmacan telah mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)