Berita Nasional
Pangkostrad Mayjen Maruli Simanjuntak Marah: 13 Anggota Yonif 411/Raider Harus Tanggung Jawab
Ulah 13 oknum Yonif 411/Raider Salatiga bikin Pangkostrad Mayjen Maruli Simanjuntak marah besar. Pangkostrad minta 13 anggota TNI itu diporses hukum
LPSK turun tangan, datangi rumah korban
Terpisah, Kasus dugaan penganiayaan terhadap lima warga Temanggung oleh oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan Totok Cahyo Nugroho, juru bicara tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oleh oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga --satuan tempur di bawah Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Dituturkan Totok, tim dari LPSK mendatangi rumah keluarga korban Argo Wahyu Pamungkas (AWP) yang meninggal setelah insiden dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga tersebut, pada Jumat (16/9/2022) malam.
"Mereka datang untuk meminta keterangan kepada pihak keluarga AWP, dan juga tiga orang korban luka yang saat ini sudah diperbolehkan pulang dari RST dr Asmir Salatiga," kata Totok, dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Disampaikan Totok, tim LPSK yang datang meminta keterangan kepada pihak korban ada tiga orang.
Selain meminta keteranngan keluarga AWP dan para korban luka, sambung dia, tim LPSK juga meminta keterangan tim kuasa hukum korban, yang dikuasakan kepada DPC Peradi Magelang.
Diterangkan Totok, sebelum mendatangi rumah korban meninggal, tim LPSK juga telah mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara di Kota Salatiga, sesuai dengan kronologi kejadian yang diperoleh, termasuk menyambangi Denpom IV/3 yang menangani perkara tersebut.
“Kami juga sangat berharap, dengan adanya pendampingan dan perlindungan dari pihak LPSK, para korban dapat lebih leluasa dalam memberikan kesaksian sesuai kronologi dan detil kejadian yang sebenarnya."
"Kronologi yang mendetail dan sebenarnya sangat penting sebagai dasar membantu mengungkap secara tuntas kasus tersebut agar terang-benderang tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” harapnya.
Kendati demikian, pihak LPSK mengaku belum dapat memberikan keterangan apapun terhadap awak media mengingat saat ini tengah fokus mengumpulkan fakta sekaligus keterangan dari berbagai pihak.
Mereka berjanji akan memberikan keterangan pers apabila waktunya tepat, melalui satu pintu, yakni melalui komisioner LPSK di Jakarta.
Cerita lengkap korban dugaan pengeroyoka oknum TNI Yonif 411/Raider
Sebelumnya, satu di antara lima korban kasus dugaan pengeroyokan oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, Ali Akbar Inung Rafsanjani (20) warga Ngumbulan RT 03/RW 03, Candimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung, menceritakan secara lengkap peristiwa yang terjadi pada Kamis 1 September 2022 lalu.
Dituturkan, saat sedang bekerja memperbaiki neon box, kelimanya dijemput sekelompok pria yang sebagian besar berseragam loreng, lalu dibawa ke Markas Komando (Mako) Yonif 411/Raider Salatiga.
Peristiwa tersebut menyebabkan satu di antara korban, Argo Wahyu Pamungkas (AWP), meninggal dunia, setelah mendapat perawatan di RST dr Asmir Salatiga.