Berita Kudus

Prof Mudzakir Jadi Guru Besar IAIN Kudus, Rektor: Bagian Penting Transformasi dari IAIN ke UIN

Prof Mudzakir dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Moch Anhar

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Prof Mudzakir dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.

Pengukuhan dilakukan dalam sidang senat terbuka di aula perpustakaan IAIN Kudus, Jumat (16/9/2022).

Pengukuhan ini menambah daftar panjang guru besar yang dimiliki IAIN Kudus yang kini berjumlah empat orang.

Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi, mengapresiasi atas capaian tersebut.

Baginya bertambahnya kuantitas guru besar di lembaga yang dia pimpin bisa menjadi bagian penting transformasi dari IAIN menjadi Universitas Islam Negeri atau UIN.

Saat ini memang baru ada empat guru besar di IAIN Kudus, besar harapannya setiap program studi memiliki guru besar.

Di IAIN, kata Kasdi, ada 32 program studi, kontan guru besar yang dimiliki harus sama dengan jumlah program studi yang ada.

Baca juga: Berangkat ke Pati Hadapi Persipa, Skuad Persijap Jepara Diperkuat 20 Pemain

Kemudian, transformasi dari IAIN ke UIN ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kata Abdurrohman Kasdi, empat guru besar yang dimiliki sudah bisa memenuhi syarat.

Kemudian syarat lainnya yakni ketersediaan lahan minimal 10 hektare.

IAIN kudus saat ini lahannya lebih dari 10 hektare.

"Syarat mahasiswa 10 ribu, IAIN Kudus sudah punya 15 ribu mahasiswa," kata Abdurrohman Kasdi.

Di samping itu, ada beberapa syarat administrasi lainnya yang juga harus dilengkapi.

Mengenai hal itu, kata Kasdi, pihaknya tengah menyiapkan segenap administrasi yang dibutuhkan.

Dengan begitu, tahun 2023 ditarget IAIN Kudus bisa berubah jadi UIN.

"Targetnya tahun ini submit kirim proposal sekaligus kelengkapan dokumen. Kami harap tahapan selesai tahun depan. Tahun depan 2023 SK UIN targetnya sudah turun," tandasnya.

Persiapan untuk jadi UIN dibarengi dengan sejumlah persiapan lainnya.

Misalnya penguatan eksternal dengan sejumlah pemerintah daerah sekitar.

Kasdi mengatakan, pihaknya bakal menjalin komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Kudus, Blora, Demak, Jepara, Pati, Grobogan, dan Rembang.

"Setidaknya ada delapan kabupaten penyangga di IAIN Kudus yang tentu saya akan selalu jalin komunikasi sekaligus juga dengan organisasi masyarakat yang nanti sama-sama mendukung. Ini stakeholder yang nanti akan membantu dan nanti akan saling menguatkan peralihan status dari IAIN ke UIN," kata dia.

Kalaupun target peralihan dari IAIN ke UIN tercapai, sudah barang tentu akan ada beberapa perubahan.

Misalnya perubahan nomenklatur fakultas.

Kasdi mencontohkan, Fakultas Syariah akan berubah jadi Fakultas Syariah dan Hukum.

Kemudian Fakultas Tarbiyah menjadi Fakultas Tarbiyah dan Kependidikan, Fakultas Ushuludin jadi Fakultas Ushuludin dan Humaniora.

"Itu bagian dari nomenklatur konsekuensi perubahan IAIN jadi UIN. Akan ada penambahan fakultas, Fakultas Saintek, Fakultas Psikologi, Fisip yang sekarang embrionya sudah ada. Kami akan memacu adanya fakultas kedokteran. Kalau tidak bisa tahun pertama, kedokteran di tahun kedua atau tahun ketiga," katanya.

Kemudian, Prof Mudzakir yang dikukuhkan sebagai guru besar mengatakan,  proses dalam belajar, meski sebagai guru besar bukan berarti sudah berhenti.

Pasalnya guru besar memiliki tugas pokok pengembangan dan pengabdian atas ilmu yang dimilikinya.

"Proses yang belum final harus dikembangkan sesuai dengan konteks perkembangan keilmuan untuk menjawab problem di tengah masyarakat," kata Mudzakir.

Sebagai guru besar ilmu hukum Islam, Mudzakir sedikit menyoroti adanya praktik umat Islam yang melanggar hukum agama.

Hal itu terjadi karena nihilnya iman dalam diri pemeluk Islam atau memang konstruksi imannya lemah.

Misalnya, bagi para pelaku korupsi, hal itu lantaran tidak adanya keimanan pada diri pelakunya.

"Hukum Islam supaya kuat memang harus terkait antara hukum itu sendiri, moral, dan iman," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk menegakkan hukum Islam tidak perlu supremasi agama.

Sebab hal itu bisa menjadi pemicu konflik atas hak hidup bersama dalam bingkai kebangsaan.

Karenanya penegakan hukum Islam mensyaratkan keimanan berikut etika yang benar-benar kuat.

"Kalau iman lemah, jangankan puasa ramadan, salat berat juga," katanya.

Dukungan Pemkab

Sementara itu Bupati Kudus HM Hartopo yang turut hadir dalam pengukuhan guru besar mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan momentum membanggakan.

Pasalnya, IAIN Kudus selama ini terbilang senyap, tetapi progresnya selalu naik.

"Pengukuhan ini kebanggaan bagi kita semua, tidak hanya IAIN tapi untuk semua masyarakat. Menuju ke UIN sudah ada jalan terang," kata dia.

Baca juga: Sempat Terhenti Proses Pembangunannya, Proyek Taman Botani Baturraden Kembali Dilanjutkan

Apa yang telah dilakukan oleh IAIN Kudus diharapkan bisa menjadi pemicu bagi perguruan tinggi lain yang ada di Kudus.

Baginya, perguruan tinggi memang selayaknya meningkatkan kualitas. Adanya guru besar merupakan bagian di antaranya.

Pihaknya sebagai pemerintah daerah pun siap mendukung segenap hal yang memang bisa difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Yang bisa difasilitasi Pemkab akan kami dukung. Ilmunya bisa bermanfaat bukan hanya IAIN saja tapi masyarakat. Supaya bisa belajar yang giat," katanya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved