Berita Jateng

Rumah Tak Layak Huni Ingin Dapat Bantuan Pemkot Semarang, Cek Syarat Penerima Kian Mudah

Pemerintah Kota Semarang mempermudah syarat penerima program rumah tidak layak huni (RTLH).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mempermudah syarat penerima program rumah tidak layak huni (RTLH).

Dengan syarat yang mudah, warga Kota Semarang yang memiliki rumah tidak layak bisa segera mendapat bantuan rehab rumah.

Dengan demikian, pengentasan wilayah kumuh segera teratasi. 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali menyampaikan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan kebijakan baru terkait program RTLH.

Persyaratan semula warga harus mengantongi sertifikat tanah rumah yang hendak direhab kini telah dihapus.

Baca juga: Puslabfor Polda Jateng Kirim Sampel DNA Jenazah Iwan Budi ke Mabes Polri, Hasilnya Butuh Dua Pekan

Baca juga: Sukun Tour de Muria, Upaya Promosi Wisata dan Potensi Daerah Diikuti Ratusan Pesepeda

Saat ini, warga asli Kota Semarang yang memiliki rumah tak layak huni bisa mendapatkan program tersebut asalkan tanah bukan sengketa. 

"Makanya, dulu hanya beberapa unit yang bisa kami laksanakan, sekarang tambah karena persyaratan lebih mudah. Dulu kendalanya sertifikat, tapi Pak Wali ada kebijakan baru, kami ikuti saja," jelas Ali, Minggu (11/9/2022). 

Ali menyebutkan, ada beberapa sumber dan program RTLH di Kota Semarang yaitu dari APBD, dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan provinsi.

Jika ditotal, ada 1.713 unit rumah yang mendapatkan program RTLH dari sumber anggaran tersebut pada 2022.

Selain itu, program RTLH juga tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja.

Pihaknya berkolaborasi dengan Kwarcab Pramuka Kota Semarang untuk melaksanakan RTLH.

Ada sekitar 24 unit rumah yang direhab oleh Kwarcab Pramuka Kota Semarang setiap tahun. 

Kemudian, Baznas Kota Semarang juga turut serta melakukan pengentasan RTLH dengan kolaborasi bersama TNI melalui TMMD. 

"Dengan adanya sinergi ini, mudah-mudahan pengentasan RTLH lebuh cepat. Sejak 2015 ada sebanyak 14 ribu RTLH di Kota Semarang. Hingga akhir 2022 nanti, masih menyisakan 6.111 unit rumah," urainya. 

Dengan percepatan pengentasan RTLH, Ali optimistis penaganan kawasan kumuh di Kota Lunpia akan lebih cepat. 

Diakuinya, kawasan kumuh memang memang tidak hanya dilihat dari indikator rumah huni.

Ada indikator lain yang harus diatasi selain RTLH untuk membuat kawasan bebas kumuh yaitu jalan, saluran, dan sanitasi. 

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Tempat Pemotongan Ayam Kota Salatiga, Diduga Tersengat Aliran Listrik

Studi Bappeda pada 2014 menunjukan kawasan kumuh di ibu kota Jawa Tengah seluas 418 hektar.

Menurut Ali, angka tersebut sudah teratasi sejak 2021. Namun, setelah dilakukan review ulang, masih ada sekitar 300 hektar yang masih tergolong kumuh. 

"Faktor lain yang menyebabkan kumuh selain RTLH, ada jalan, saluran, sanitasi. Pak Wali ingin misalnya di daerah Jalan A ada kegiatan pembangunan RTLH, sebisa mungkin juga jalan, saluran, lampu, di wilayah itu dibenahi. Karena anggaran terbatas, kami belum bisa laksanakan itu. Insyaallah ke depan bisa seperti itu sehingga kawasan kumuh akan hilang," paparnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved