Berita Jateng
Rumah Tak Layak Huni Ingin Dapat Bantuan Pemkot Semarang, Cek Syarat Penerima Kian Mudah
Pemerintah Kota Semarang mempermudah syarat penerima program rumah tidak layak huni (RTLH).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
Diakuinya, kawasan kumuh memang memang tidak hanya dilihat dari indikator rumah huni.
Ada indikator lain yang harus diatasi selain RTLH untuk membuat kawasan bebas kumuh yaitu jalan, saluran, dan sanitasi.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Tempat Pemotongan Ayam Kota Salatiga, Diduga Tersengat Aliran Listrik
Studi Bappeda pada 2014 menunjukan kawasan kumuh di ibu kota Jawa Tengah seluas 418 hektar.
Menurut Ali, angka tersebut sudah teratasi sejak 2021. Namun, setelah dilakukan review ulang, masih ada sekitar 300 hektar yang masih tergolong kumuh.
"Faktor lain yang menyebabkan kumuh selain RTLH, ada jalan, saluran, sanitasi. Pak Wali ingin misalnya di daerah Jalan A ada kegiatan pembangunan RTLH, sebisa mungkin juga jalan, saluran, lampu, di wilayah itu dibenahi. Karena anggaran terbatas, kami belum bisa laksanakan itu. Insyaallah ke depan bisa seperti itu sehingga kawasan kumuh akan hilang," paparnya. (*)